Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Humas PN Sorong : Keliru Jika Diberitakan PN Sorong Akui Dua Objek Milik Gereja Kristus Gembala

×

Humas PN Sorong : Keliru Jika Diberitakan PN Sorong Akui Dua Objek Milik Gereja Kristus Gembala

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Terkait pemberitaan di salah satu media dengan judul PN Sorong Akui Dua Objek Tanah Milik Gereja Kristus Gembala ditanggapi Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Babthista.

Menurut Humas PN Sorong bahwa isi putusannya tidak menyebutkan demikian, hal itu keliru. Gugatan yang diajukan kemarin itu untuk mendapatkan legalitas sekaligus menguatkan perdamaian yang sebelumnya sudah dilakukan antara pihak gereja Bethel dan gereja Kristus Gembala.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

” Jadi, putusan kemarin itu tidak terkait dengan sengketa kepemilikan. Kan objeknya hanya dua itu saja. Gugatan yang diajukan pendeta Paulus Sumarno itu untuk meminta PN Sorong mengesahkan kesepakatan perdamaian,” ujarnya, Kamis, 26 Oktober 2022.

Frans menegaskan, inti dari putusan beberapa waktu lalu itu menyatakan bahwa isi putusan perdamaian sah secara hukum dan memerintahkan pihak gereja Bethel dan pihak gereja Kristus Gembala untuk taat dan tunduk terhadap isi kesepakatan perdamaian tersebut.

Sebelumnya Frans menyampaikan kronologis awal mula gugatan perdata antara gereja Bethel melawan pendeta Paulus Sumarno selaku kepala pada gereja Kristus Gembala. Gugatan yang dilayangkan ke PN Sorong tersebut teregister dengan nomor 60/Pdt.G/1998/Pn Son.

Dalam gugatannya, pihak gereja Bethel menggugat dua objek, yakni gereja serta sekolah. Dalam perjalanannya, pihak gereja Bethel memenangkan perkara tersebut di PN Sorong.

” Tak puas dengan putusan PN Sorong tersebut, pendeta Paulus Sumarno (gereje Kristus Gembala) selaku tergugat mengajukan Banding ke PT Irian Jaya tahun 2000, nomor perkara 30/Pdt.G/2000/PT Irian Jaya. Hasilnya, PT Irian Jaya menguatkan putusan PN Sorong,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Frans, ketika putusan PT Irian Jaya menguatkan putusan PN Sorong, upaya hukum lanjutan pun dilakukan pendeta Paulus Sumarno dengan mengajukan Kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 1323/K/Pdt/2002, yang intinya menolak permohonan kasasi dari pihak pemohon, dalam hal ini pendeta Paulus Sumarno.

” Upaya hukum terakhir, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pun dilakukan pendeta Paulus Sumarno. Namun, seiring berjalannya waktu, pihak gereja Bethel dan gereja Kristus Gembala sepakat berdamai, sehingga pendeta Paulus Sumarno mencabut gugatan PK,” kata Frans.

Diakui Frans bahwa dalam perdamaian tersebut, gereja Bethel sepakat menyerahkan dua objek sengketa, yakni gereja dan sekolah kepada gereja Kristus Gembala untuk kemuliaan Tuhan.

Sementara kesepakatan lainnya dituangkan oleh para pihak di dalam kesepkatan perdamaian. Namun karena kesepakatan tidak dituangkan di dalam putusan perdamaian sehingga legal standingnya tidak kuat.

Makanya, untuk menguatkan perdamaian diajukanlah gugatan ke PN Sorong agar legalitasnya sah,” ujar Frans.

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.