SORONG,sorongraya.co – Kepolisian Daerah Papua Barat kembali menangkap tiga pelaku pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Tidari tujuh orang yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di tangkap oleh Polres Fakfak saat ketiganya berada di atas kapal Pelni.
Rencananya tiga pelaku yang di sebut-sebut turut bertanggung jawab atas peristiwa pembakaran Double O ini hendak melarikan diri ke Maluku.
Dalam press rilis yang di gelar Senin siang (31/01/2021), Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, semalam tiga orang itu di tangkap di pelabuhan Fakfak.
” Ketiga orang tersebut di tangkap setelah kita lakukan koordinasi dengan Kapolres Fakfak,” kata Adam Senin siang.
Di pimpin oleh Kapolres Fakfak, tiga pelaku yang saat itu berada di atas kapal KM Tidar langaung diamankan.
Saat ini, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial E, OB dan JM ini setelah di tangkap langsung diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dan tiba di Bandara DEO Sorong sekitar pukul 13.01 WIT. Ketiga pelaku ini langsung di tahan di Mapolres Sorong Kota,” ujar Adam.
Adam pun membeberkan peran daripada tiga pelaku yang di tangkap. Pelaku berinisial E berperan sebagai pusat dan pembakar THM Double O Sorong.
Kemudian pelaku berinisial OB, yang berperan sebagai perusak mobil dan pembakar THM Double O Sorong. Sementara yang ketiga berinisial JM alias D merupakan pelaku dari perusakan Double O Sorong.
” Saat ini, pelaku pembakaran THM Double O Sorong yang masih dalam pengejaran berjumlah lima orang DPO, sedangkan satu pelaku pembacokan korban Khani Rumaf juga masih dalam pengejaran,” tambah Adam.
Sebelumnya, kapolda Papua Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 11 pelaku pembunuhan dan pembakaran THM Double O. 11 pelaku tersebut antara lain TL, R, AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR dan RR.
” Mereka yang di tangkap ini kemungkinan terlibat dalam sejumlah kasua yang terjadi di Kota Sorong. Untuk memastikan hal itu akan kita dalami,” kata Tornagogo.
Tornagogo menambahkan, 11 pelaku ini kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 187 terait Pembakaran, pasal 170 KUHP terkait Penyerangan dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta pasal 55 KUHP menyangkut peran dari masing-masing pelaku. Ridak menutup kemungkinan kuta juga akan menerapkan pasal 56 KUHP.