SORONG,sorongraya.co- Terdakwa persetubuhan anak di bawah umur Hasrin Troskyn Mirino harus menerima kenyataan pahit. Pasalnya, dalam sidang lanjutan Rabu siang, 20 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Sorong, pria 47 tahun tersebut dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, dalam tuntutannya pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi mengharuskan terdakwa membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Penasihat hukum terdakwa Frans Wattimena membenarkan tuntutan JPU tersebut.
” Tadi, terdakwa dituntut 11 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara,” ujar Frans Wattimena usai persidangan.
Lebih lanjut Frans mengatakan, Rabu depan dirinya akan mengajukan nota pembelaan, meminta majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan.
Terdakwa Hasrin Troskyn Mirino menjalani sidang di PN Sorong lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.
Persetubuhan yang dialami korban LKFI itu terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 17.40 WIT.
Berawal dari anak korban yang naik motor terdakwa dengan maksud akan diantar pulang namun hal itu tidak dilakukan malahan terdakwa mengajak anak korban ke pelabuhan 300 Waisai.
Setibanya di pelabuhan 300 Waisai, terdakwa lalu mengajak anak korban berhubungan intim. Anak korban menolak namun terdakwa mengancam sehingga terdakwa berhasil melampiaskan birahinya terhadap anak korban.