MANOKWARI,sorongraya.co– Kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan salah satu agenda urgen, sehingga Presiden, Joko Widodo diminta segera membentuk perwakilan Komnas HAM di Ibu kota Provinsi Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy,S.H kepada wartawan di Manokwari, Senin 22 Oktober 2018.
Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo untuk segera membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 2018 ini.
Menurutnya, hal ini penting sebagai implementasi riil dari amanat pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana dirubah dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahab Atas UU No.21 Tahun 2008 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.
“Pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Manokwari, Papua Barat telag menjadi salah satu agenda urgen dan mendesak dewasa ini. Karena diperlukan adanya institusI resmi negara dalam konteks pemantauan situasi HAM dan pendidikan HAM bagi masyarakat sipil dan pemerintah sipil/daerah serta TNI dan Polri di Provinsi Papua Barat” Tegas Warinussy dalam keterangan persnya.
Lanjut dia, pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat telah disuarakan oleh masyarakat sipil pada tanggal 20 Oktober 2016 yang lalu dalam aksi damai di DPR Papua Barat, Kemudian mendapat respon positif hingga ke Pimpinan Komnas HAM di Jakarta.
“Persoalannya saat ini adalah dari aspek budgeting (penganggaran) sangat diperlukan keterlibatan Gubernur dan DPR Papua Barat demi menghadirkan segera Kantor Perwakilan Komnas HAM tersebut di Provinsi Papua Barat” pungkasnya.[***]