SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim Hanifzar, SH., MH menjatuhkan vonis 4 tahun, denda 800 juta, subsidair 6 bulan penjara kepada Rejino Sihasale (25). Rejino terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya menjatuhkan vonis, dalam amar putusan hakim yang dibacakan pada sidang kemarin, barang bukti berupa satu bungkus plastik bening sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar pembacaan vonis, Rejino melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima. Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Rejino di dakwa jaksa dijelaskan bahwa terdakwa nekad membeli sabu seharga satu juta dari seseorang sebut saja Ongko pada Selasa 10 Oktober 2017 sekitar pukul 17.15 WIT di Jalan Srigunting, Kota Sorong.
Akibat perbuatannya itu mengantarkan Rejinno menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong. Rejinno di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Richard Lawalata, SH melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [jun]