SORONG sorongraya.co- Terdakwa kasus pengeroyokan Herland Amamehi alias Herland dijatuhi pidana 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam sidang yang di gelar, Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam sidang tersebut hakim Lutfi Tomu menyatakan bahwa terdakwa Herland Amamehi alias Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Sebelumnya warga Jalan Klademak II Pantai Kota Sorong itu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Elson Butarbutar.
Terdakwa Herland Amamehi alias Herland menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan mengakibatkan maut.
Di dalam dakwaan jaksa pun dijelaskan bahwa terdakwa dengan terangan-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Cristian Gilbert Manufandu hingga meninggal dunia.
Perbuatan tersebut terjadi di jalan Sultan Hasannudin Kota Sorong, Papua Barat Daya pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, sekitar pukul 01.40 WIT.
Terdakwa di dakwa melanggar pasal kesatu 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.