Ilustrasi
Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Ello dan Herwin 4 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Hanifzar SH, MH menjatuhi hukuman terhadap Ello Puji Andini (22) selama Empat tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja.

Selain dijathui hukuman empat tahun lamanya, Ello didenda Rp 800 juta serta subsidair Satu tahun penjara. Bacaan vonis mejelis hakim dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis 3 April 2018.

Ello terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan ganja beserta nomor kartu telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan.

Tas noken, alkitab dan dua buah HP dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Pada persidangan sebelumnya, Ello dituntut lima tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsidair Enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Arthur Fritz Gerald, SH.

Penyalahgunaan narkotika yang terdakwa terjadi pada Minggu tanggal 03 Desember 2017 sekitar pukul 09.15 WIT di Jalan Sapta Taruna km 10 masuk tepatnya di depan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Sementara Herwin Nuryanto (24) juga divonis majelis hakim Gracelyn Manuhutu selama Empat tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair enam bulan penjara karena terbukti menyalah gunakan narkoba jenis sabu.

Herwin terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening kecil sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar pidana yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fernando Ginuni, SH menyatakan menerima. Sementara jaksa pengganti Arthur Fritz Gerald  pun menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa Herwin Nuryanto menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 08.35 WIT di Jalan Mandiri Kelurahan Remu Selatan, Kota Sorong. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.