SORONG, sorongraya.co – Para terdakwa dalam kasus 9.000 pil PCC, HS dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya JB dan I, masing-masing satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsidair Enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penunutut Umum, Henry Siahaan, SH pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis 04 Mei 2018. Di dalam tuntutan Jaksa ketiganya melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP.
Barang bukti berupa dua buah handphone dirampas untuk negara. Sementara satu buah HP dan 95 dos Pil PCC serta sembilan strip Pil PCC dirampas untuk dimusnahkan. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
Majelis hakim yang dipimpin Timotius Djemey, SH langsung menunda persidangan hingga pekan depan. Tindak pidana yang dilakukan ketiganya terjadi pada bulan Mei 2017, dimana barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta, dan rencananya akan diedarkan di Tempat Hiburan Malam milik terdakwa HS. [jun]