SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan Juan Franklin Alfero Marola, terdakwa dalam perkara kepemilikan ganja, Selasa, 20 Juni 2023.
Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut mengagendakan pembacaan putusan.
Dalam putusannya, hakim Bernadus Papendang menyatakan bahwa terdakwa Juan Franklin Alfero Marola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagai melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara,” ucap hakim Bernadus Papendang dalam persidangan Selasa siang.
Selain menjatuhkan vonis kepada terdakwa, barang bukti berupa 11 bungkus kertas ganja, 1 buah plastik sedang dan 1 unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum terdakwa, Lutfi Solissa menyatakan menerima putusan.
Diketahui vonis yang diterima Juan Franklin Alfero Marola lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan pekan lalu terdakwa Juan Franklin Alfero Marola dituntut 7 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara memperjualbelikan ganja. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIT.
Perbuatan melawan hukum tersebut terjadi di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.