SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan, Senin, 07 Nopember 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Julian Saruri.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Muslim Ash Shiddiqi menyatakan bahwa terdakwa Julian Saruri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening kecil ganja, 15 paket kecil dibungkus kertas berisikan ganja, 1 buah plastik kecil, 1 buah tas noken, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 10.000 serta 1 unit handpone dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang di terima terdakwa Julian Saruri lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum Nurul Saraswati menyatakan pikir-pikir. Sementara penasihat hukum terdakwa Mercy Sinay menyatakan menerima vonis hakim.
Terdakwa Julian Saruri yang menjalani sidang secara daring melalui Rutan Polres Sorong di dakwa atas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di kompleks SPG Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekitar pukul 17.10 WIT.
Berawal dari informasi yang diterima tim opsnal satuan resnarkoba polres Sorong bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di kompleks SPG kelurahan Remu Utara, Kota Sorong yang dilakukan oleh terdakwa.
Polisi lalu menangkap terdakwa beserta barang bukti ganja. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan satresnarkoba polres Sorong Kota didapatkan keterangan ganja tersebut didapat oleh terdakwa dari temannya yang berada di Jayapura. Menurut pengakuan terdakwa bahwa ganja dari temannya itu untuk dikonsumsi dan dijual.