Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Hakim Marah Setelah Dengar Keterangan Terdakwa

×

Hakim Marah Setelah Dengar Keterangan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Beddu saat memberikan keterangan kepada majelis hakim pengadilan negeri kelas Ib Sorong
Terdakwa Beddu saat memberikan keterangan kepada majelis hakim pengadilan negeri kelas Ib Sorong
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim Dinar Pakpahan, SH, MH marah setalah mendengar keterangan terdakwa Beddu di ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong atas kasus pembunuhan anak dibawah umur. Kamis 15 Maret 2018.

Tanpa rasa bersalah Beddu mengaku membunuh anak dibawa umur bernama Putri Marsan lantaran cemburu melihat istrinya didekati laki-laki lain. Selain menusuk Putri dengan pisau Ia juga menikam saudara laki-lakinya bernama Umar Marsan hingga mengalami robek dibagian perut.

Mendengar keterangan terdakwa yang seolah-olah tidak merasa bersalah, hakim Dinar meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH agar terdakwa dituntut dengan hukuman tinggi.

Sidang yang sempat disaksikan para pengunjung sidang ini akhirnya ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada sorongraya.co Pieter Louw, SH mengaku bahwa perbuatan terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Ditanya soal kronologi kejadian, Piter menjawab dengan membawa sebilah pisau terdakwa menuju ke rumah saksi Hi untuk mencari istrinya. Rasa sakit hati itulah yang memicu terdakwa ingin membunuh istrinya.

Sesampainya di rumah saksi terdakwa melihat seorang anak kecil perempuan bernama Putri Marsan lalu terdakwa menikamnya. Akibat tikaman tersebut korban meninggal dunia. Terdakwa juga menikam saudara laki-laki korban bernama Umar Marsan dibagian perut hingga mengakibatkan luka robek. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.