SORONG, sorongraya.co – Setelah melalui tahapan persidangan akhirnya ketua majelis hakim Timotius Djemey, SH memvonis Erick Lumbanraja Nainggolan selama satu tahun tujuh bulan penjara, denda Rp 500 juta, subsidair Empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Erick Lumbanraja Nainggolan terbukti bersalah melakukan pembalakan liar di hutan Kabupaten Sorong Selatan. Erick melanggar pasal 88 ayat 1 jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa ratusan batang kayu berbagai jenis dan ukuran serta uang senilai Rp 45 juta dirampas untuk negara. Vonis yang diterima Erick Nainggolan sama dengan tuntutan jaksa Pieter Louw yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Mendengar vonis hakim, Erick Lumbanraja Nainggolan melalui kuasa hukumnya Yudha Jatir Marau, SH dan Iriani SH mengajukan banding. Jaksa penuntut umum Pieter Louw, SH dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Polres Sorong Selatan yang rutin melakukan operasi pengamanan hutan dan pembalakan liar.
Saat diamankan tim Polres Sorong Selatan menemukan kayu jenis merbau hasil penebangan masyarakat yang dikumpulkan oleh terdakwa untuk kemudian dijual.
Kuasa hukum Erick, Yuda Jatir Marau mengaku jika pihaknya mengajukan banding karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum selama proses persidangan tidak akurat.
Kepada sorongraya.co Yuda mengaku dalam kasus ada konspirasi yang dimainkan untuk menjebloskan Erick Lumbanraja Nainggolan ke dalam penjara. Dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa saksi penyidik kepolisian polres sorong selatan adalah pelaku bisnis kayu di sorong selatan.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi penyidik juga adalah pelaku bisnis kayu. Selain itu saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak bisa membuktikan dia (erick) bersalah, karena saksi yang dihadirkan Jaksa adalah saksi yang hanya dengar cerita dari orang,” ujar Yuda melalui sambungan telepon. Kamis malam 15 Maret 2018. [jun/bib]