SORONG,sorongraya.co- Somasi terkait hak-hak masyarakat adat yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum marga Ayelo terhadap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tak kunjung direspon, dalam waktu dekat Tim Kuasa Hukum akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong.
Ketua Tim Kuasa Hukum Markus Souissa dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait hak marga Ayelo si tambang nikel di Pulau Gag, yang nilainya sekitar 550 miliar belum dibayarkan sejak tahun 2018 hingga sekarang.
” Kontribusi penerimaan negara baik pajak yang nilainya 1 triliun rupiah maupun non pajak 550 miliar, yang menjadi hak marga Ayelo belum dibayarkan hingga saat ini,” ujarnya saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Jalan Pendidikan, Kamis sore, 11 Mei 2023.
Markus Souiss menyebut, seharusnya ini tidak menjadi masalah jika Bupati Raja Ampat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyaluran hak-hak masyarakat.
Celakanya, sampai saat ini Bupati Raja Ampat tidak membuat payung hukum tersebut.
” Ini tidak hanya marga Ayelo saja, marga lainnya juga mengalami permasalahan yang sama,” kata Markus kepada sejumlah awak media.
Pengacara senior DPC Peradi Sorong ini bahkan mengaku bahwa pihaknya telah mengonfirmasi ke pihak Gag Nikel, jawaban Gag Nikel disertai data lengkap telah membayar hak masyarakat sebeaar 550 miliar.
” DPR Kabupaten Raja Ampat sudah mengeluarkan aturan terkait pembayaran, nmaun bupati Raja Ampat tidak pernah merealisasikan pembayaran,” ujar Markus.
” Karena somasi yang kami layangkan tanggal 31 Maret 2023 lalu tidak mendapat tanggapan, terpaksa kami tempuh jalur perdata, dengan mendaftarkan gugatan ke PN Sorong, Senin mendatang,” tambahnya.
Markus mengaku, jika permasalahan ini berpotensi pidana, kita akan tindaklanjuti dengan laporan pidana.
” Uang pembayaran dari Gag Nikel sebesar 550 miliar sudah ditransfer ke rekening daerah. DPR pun sudah mengeluarkan aturan, sayangnya bupati tak pernah mengeluarkan Perbup terkait hal itu,” ujar Markus.
Markus berharap, pemerintah kabupaten Raja Ampat membayar apa yang menjadi hak masyarakat sebagaimana yang telah dibayarkan oleh Gag Nikel.