SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Pandawan, SH menuntut EN selama Tujuh tahun penjara karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tuntutan Jaksa dibacakan dalam ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa 28 Agustus 2018.
Dalam amar tuntutannya Jaksa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Terdakwa yang dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum memohon keringanan hukuman. Usai mendengar permohonan EN, sidang yang dipimpin hakim Rays Hidayat SH itu langsung menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan.
Perbuatan yang menyebabkan terdakwa menjadi pesakitan di kursi persidangan terjadi pada Senin 6 Maret 2018 sekitar jam 20.00 WIT di Jalan Sungai Maruni kilometer 10. [jun]