SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan perkara pidana nomor 98/PID.B/2023/PN.SON, dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang, 22 Juni 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Hatijah Averine Paduwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Saraswati Ahmad dalam menghadirkan saksi sekaligus korban SK dan MCT. Keduanya merupakan mandor dan karyawan PT Permata Putera Mandiri.
Dipersidangan saksi SK menerangkan bahwa pada saat kejadian para karyawan dikumpulkan di area lapangan kompleks perumahan pekerja blok B PT Permata Putera Mandiri, Kampung Benawa, Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatab untuk berdiskusi terkait permasalahan pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Namun, pada saat berkumpul tiba-tiba saksi dipukul oleh beberapa karyawan. Saksi pun berusaha mempertahankan diri. Saat kejadian, saksi melihat terdakwa NT melakukan sekali pemukulan disisi wajah kiri terdakwa.
Saksi mengaku tidak tahu nama karyawan lain yang ikut melakukan pemukulan karena lebih dari satu yang melakukan pengroyokan,
Sementara saksi MCT menerangkan, saat kejadian dirinya berusaha melerai pengroyokan tersebut. Saksi MCT juga melihat bahwa terdakwa JM menendang satu kali di bagian dada korban NSJP.
Menanggapi keterangan saksi, penasihat hukum terdakwa, Loury da Costa menanyakan kembali kepada para saksi apa benar ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan PT Permata Putera Mandiri saat itu.
Apakah yang melakukan pengroyokan pelakunya hanya para terdakwa saja. Hal itupun dibenarkan oleh kedua saksi.
Saksi membenarkan bahwa penyebab pengeroyokan dikarenakan pemotongan berdasarkan hasil kinerja karyawan. Sedangkan untuk pengroyokan tidak hanya dilakukan para terdakwa saja tapi dengan karyawan yang lain,.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa NT dan JM mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban SK dalam persidangan.
Sidang yang berlangsung terbuka tersebut kbali dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban NSJP yang saat ini sudah pindah kerja di luar Sorong.