SORONG,sorongraya.co- Setelah kurang lebih 5 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap kini dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kelas I Langkat, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Tak hanya Muttaqin Harahap yang mendapat promosi jabatan, ada sekitar 300 lebih pejabat dilingkungan Kejaksaan yang juga mendapat promosi jabatan.
Jadi, kalau mutasi ini kemudian dikaitkan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani, tidak demikian. Promosi ini sudah berdasarkan instruksi pimpinan.
Instruksi pimpinan itukan sangat jelas, bagi yang mendapat prestasi akan diberikan reward. Sebaliknya, yang tidak berprestasi mendapatkan punisment. Mungkin, pimpinan menilainya bahwa Kejaksaan Negeri Sorong di tahun 2020 lalu mendapat rengking 1 penanganan perkara korupsi, dengan mendapat nilai 68. Yang mengetahui secara pasti kan pimpinan,” kata Muttaqin Harahap saat ditemui awak media, Rabu (10/02/2021).
Muttaqin pun menepis bahwa mutasi dirinya berkaitan dengan penanganan perkara yang saat sedang berjalan. Bahkan menurutnya, hal itu tidak demikian. Saya pindah atau mutasi, perkaranya kan tidak ikut pindah. Semuanya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kejaksaan.
Mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 1 Pebruari 2021 lalu.
Ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya semua akan kita susun ulang, semua pihak yang pernah diundang akan dipanggil lagi. Dan tahapannya bisa lebih serius, karena penyidikan ini sudah berada dalam posisi memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana dan siapa tersangkanya.
Mengenai dokumen, sampai sejauh ini kami masih bersikap toleransi. Kami berharap, pihak yang terkait mau menyerahkannya,” ujar Muttaqin.(jun)