SORONG,sorongraya.co- Femmy Tjiulan, warga Kota Sorong, Papua Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1234/X/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dalam laporannya, Femmy Tjiulan diwakili oleh kuasa hukumnya, Arfan Foretoka, mengatakan bahwa dugaan pengancaman tersebut dilakukan oleh terlapor inisial AA, pengancaman terhadap Femmy Tjiulan itu pada Jumat 18 Agustus 2023.
Arfan Foretoka mengatakan, pada saat kejadian, Femmy Tjiulan tidak ada di kediamannya. Namun, di rumah tersebut ada tiga orang keponakan Femmy Tjiulan, termasuk Justin Tjiulan.
Pada saat itu, terlapor AA mendatangi rumah Femmy Tjiulan untuk mencari Femmy. Namun, Femmy tidak ada di rumah karena sedang keluar kota.
Terlapor kemudian melakukan perusakan terhadap pagar rumah Femmy Tjiulan. Selain itu, terlapor juga mengancam Justin Tjiulan.
Femmy Tjiulan yang merasa terancan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Femmy Tjiulan. Femmy Tjiulan kemudian melaporkan AA ke Polresta Sorong Kota pada September 2023.
Namun, terlapir menolak untuk datang ke Polresta Sorong Kota untuk menemui Femmy Tjiulan. Atas dasar itu, Femmy Tjiulan kembali melaporkan Anderianti Ang ke Polresta Sorong Kota pada Selasa, 17 Oktober 2023.