SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan perkara perlindungan anak dengan terdakwa Ever Kalujay kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 21 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi tersebut mengagendakan pembacaan putusan.
Dalam putusan hakim Muslim Ash Shidiqqi menyatakan bahwa terdakwa Ever Kalujay terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur, melanggar primer Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang, Perubahan Atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Hakim Muslim Ash Shidiqqi memberikan diskon subsider kepada Ever Kalujay, yang sebelumnya 5 bulan penjara menjadi 2 bulan penjara.
Sementara pidana pidana pokok dan denda tetap sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Diketahui terdakwa Ever Kalujay menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menyetubuhi anak di bawah umur. Ever Kalujay menyetubuhi anak korban GDM sebanyak 4 kali.
Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada bulan April dan Nopember 2021 serta bulan Februari dan Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT. Persetubuhan terjadi sebuah home stay di Kampung Mumes, Distrik Teluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat.
Dengan bujuk rayu terdakwa menyetubuhi anak korban sebanyak 4 kali. Bahkan ketika korban usai disetubuhi terdakwa memberikan uang Rp 50.000.
Atas perbuatannya itu, terdakwa di dakwa oleh JPU Kristin Evelin Siwa dengan dakwaan primer pasal 76D jo pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.