Yanto Amus Ijie
Metro

Fopera Nilai Penetapan DCS Abaikan UU OTSUS

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPR Papua Barat Daya serta DPR Kabupaten dan Kota Provinsi Papua Barat Daya dinilai mengabaikan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie menyebut secara jelas Pasal 28 Ayat 3 UU Otsus yang menerangkan bahwa rektrutmen politik oleh Partai Politik dengan tetap memprioritaskan OAP di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Makanya, atas nama UU Otsus, FOPERA meminta agar tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Papua Barat Daya segera dihentikan.

Partai Politik (Parpol) diminta segera mengevaluasi Calon Anggota Legislatif (Calrg) sesuai yang dimaanatkan oleh UU Otsus.

” Kami minta KPU RI dan Bawaslu RI harus konsisten melihat isi UU Otsus,” ujar Yanto Amus Ijie melalui rilis yang dismpaikan, Senin sore, 21 Agustus 2023.

Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa UU Otsus itu harus dipahami secara baik. Bahkan di dalam UU Otsus diamanatkan bahwa rekrutmen politik bukan saja sebatas anggota parpol melainkan OAP yang direkrut sebagai Caleg DPR, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur wajib hukumnya OAP sebab mereka direkrtur untuk proses politik oleh partai politik.

” Rakyat Papua saat ini menaruh harapan penuh pada suatu perubahan melalui Otsus Jilid II,” bebernya.

Alumni USTJ Jayapura itu katakan, jangan ada para elit parpol yang menghianati otsus. Pimpinan parpol mulai dari daerah sampai pusat harus pahami bahwa otsus merupakan produk resmi legal negara yang disahkan oleh mayoritas anggota DPR RI yang juga merupakan anggota partai.

Orang Non Papua tetap mempunyai hak politik dicalonkan sebagai anggota legislatif. Artinya sesuai UU otsus rekrutmen caleg harus prioritaskan OAP.

” Jiika kuotanya belum memenuhi syarat maka dapat diambil caleg dari non OAP,” kata Yanto.

Yanto berharap, pimpinan parpol jangan tersandera dengan kepentingan pilkada 2024 sehingga mengorbankan hak konstitusional OAP.

” Otsus di Papua membuktikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) benar-benar hadir. NKRI berkomitmen mensejahterakan dan memajukan OAP di tanah Papua, hanya saja, parpol yang tidak konsisten melaksanakan UU Otsus,” tandasnya.

” Parahnya lagi, ada beberapa partai politik yang dipimpin OAP mengabaikan Otsus,” sambungnya.

Yanto menegaskan bahwa FOPERA tetap bersuara sampai ada perubahan DCS. Orang Asli Papua harus merasa merdeka yang sesungguhnya dalam NKRI melalui Otsus.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.