Kejaksaan Negeri Sorong berpose bersama dengan para terdakwa kasua pembunuhan empat anggota TNI di Kisor, Kabupaten Maybrat belum lama ini.
Hukum & Kriminal

Enam Tersangka Kisor Dititipkan Di Rutan Polda Sulsel

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Enam tersangka kasus dugaan pembunuhan empat prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat telah dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk selanjutnya disidangkan.

Anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pengawalan ketat ketika membawa tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dkk.

Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.

Sementara pelimpahan berkas teraangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu kemarin sore. Selanjutnya tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dan bandara DEO Sorong menuju bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” ujarnya.

Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan,” ungkapnya.

Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat pada Selasa tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) di vonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.