Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Enam Terdakwa Pembobol Bank Jalani Sidang Perdana di PN Sorong

×

Enam Terdakwa Pembobol Bank Jalani Sidang Perdana di PN Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Enam terdakwa kasus kejahatan Perbankan (bobol bank) Senin, 30 September 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang perdana dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, yang dipimpin hakim Dedi Lean Sahusilawane, S.H.

Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya mendakwa tiga terdakwa, masing-masing berinisial CSB, FVK dan MTH dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 Ayat (1), ke-1 KUHP, kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu S, SAR dan M didakwa dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kedua Pasal 49 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan penuntut umum diuraikan, perbuatan terdakwa I CSB bersama terdakwa II FVK, terdakwa III MTH dan saksi DB serta saksi N sebagai orang yang turut serta melakukan dengan terdakwa S selaku Administrasi Kredit BRI Cabang Sorong (berkas perkara terpisah), terdakwa MS selaku Account Officer BRI Cabang Sorong (berkas perkara terpisah) dan selaku orang yang menyuruh terdakwa S selaku AO (berkas perkara terpisah) sejak bulan Februari 2018 hingga Januari 2019 bertempat di bank BRI Cabang Sorong melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, anggota dan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank BRI.

Usai mendengar dakwaan penuntut umum, kelima terdakwa menyatakan tidak keberatan. Hanya terdakwa S yang keberatan, sehingga dakwaannya akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Karenanya penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan saksi pada sidang Senin pekan depan.

Sidang yang berlangsung di ruang cakra PN Sorong, terdakwa CSB didampingi Penasihat Hukum, Damus Usmani, S.H dan Joromias Wattimena, S.H, sedangkan terdakwa FVK dan MTH tidak didampingi PH. Sementara terdakwa S didampingi PH Frans Wattimena, S.H, terdakwa MS oleh PH Vecky Nanuru, S.H dan Karel, S.H. Demikian dengan terdakwa S, didampingi PH Benry Napitupulu, S.H, Mardin, S.H., M.H dan Remon Morintoh, S.H., M.H. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.