SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana pembakaran mobil milik bos Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, dengan tersangka Haspin Wellemuly alias Hasim, Iken Renauw, Andre Irianto Fatubun, Nawawi Bugis aliaa Ojan, Fredek Musa Hulkiawar dan Hasan Renwarin, Kamis, 21 Juli 2022.
Sidang yang di gelar terbuka dan mendapat pengawalan Polres Sorong Kota tersebut di pimpin hakim Hatijah Everine Paduwi dan dihadiri tim Penasihat Hukum dari para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT, tepatnya di Jalan Sungai Maruni Km masuk.
Para terdakwa bersama saudara Novan Bugis alias Toto sedang berkumpul di sekretariat Ortega yang berada di depan SMA Negeri 2 Kota Sorong lalu mendapat informasi bahwa saudara Khani Rumaf meninggal dunia akibat di keroyok sekelompok orang Pelauw.
Mendapat informasi tersebut para terdakwa serta saudara Novan Bugis alias Toto marah dan emosi sehingga timbulah niat jahat melakukan penyerangan dan perusakan serta pembakaran kepada kelompok suku Pelauw yang berada di tempat hiburan malam Double O.
Para terdakwa beserta saudara Novan Bugis alias Toto melengkapi diri dengan senjata tajam dan satu buah jeriken 5 litar berisikan pertalite pergi menuju THM Double O dengan maksud melakukan penyerangan dan pembkaaran terhadap orang Pelauw yang telah membunuh Khani Rumaf.
Para terdakwa yang telah berada di portal di depan THM Double O melihat telah terjadi kebakaran di THM Double O sehingga menyebabkan penghuni dan pengunjung berlarian menyelamatkan diri termasuk saksi Gregorius Piter alias Grey bersama saksi Beni Pamungkas, Ui Yenny alias Caca, Renita Julianti, Arlandz Sakha alias DJ Saeland dengan cara menaiki sebuah mobil Pajero Sport. Namun, pada saat hendak keluar dari halaman parkir THM Double O dihalangi oleh para terdakwa yang mencari saksi korban Gregorius Pieter alias Grey.
Terdakwa Hasan Remwarin yang berada di depan mobil memerintahkan agar semua keluar dari mobil. Sementara terdakwa Fredek Musa Hulkiawar, dengan memggunakan sebuah tombak menusuk lengan dan paha sebelah kiri saksi Gregorius Pieter alias Grey.
Saat masih berada di dalam mobil, saksi Gregorius Pieter alias Grey di tarik secara paksa keluar dati mobil oleh terdakwa Iken Renauw yang kemudian hendak mengayunkan parang ke saksi Gregorius Pieter alias Grey, namun di tangkis dengan menggunkaan tangan hingga akhirnya saksi mengalami luka.
Selanjutnya para terdakwa melakukan perusakan dan pembakaran terhadap mobil Pajero Sport tersebut.
Saksi Gregorius Pieter alias Grey yang mengalami luka langsung dilarikan ke RSAL Oetojo.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar surat dakwaan, ketua majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.