Scroll untuk baca artikel
Politik

DPRD Kota Sorong Berwenang Usulkan Penjabat Wali Kota Bukan Partai Politik

×

DPRD Kota Sorong Berwenang Usulkan Penjabat Wali Kota Bukan Partai Politik

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan anggota DPR Provinsi Papua Barat, Abner Jitmau beberapa waktu lalu terkait mekanisme pengusulan Calon Penjabat Wali Kota Sorong.

Kementrian Dalam Negeri melalui surat yang di kirim tanggal 06 Juli 2022 meminta kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong mengusulkan Calon Penjabat Wali Kota.

” Saya ingin meluruskan bahwa isi surat tersebut jelas, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Sorong untuk mengusulkan Calon Penjabat Wali Kota Sorong, ” ujar Auguste Sagrim, Kamis, 21 Juli 2022.

Juru bicara DPRD Kota Sorong ini pun menambahkan bahwa surat yang masuk ke DPRD harus dipahami secara baik dan jangan dipolitisir.

Politisi Partai NasDem yang akrab di sapa Gusty ini mengaku bahwa rapat yang berlangsung pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 lalu itu hanya Rapat Dengar Pendapat bukan rapat pleno.

Jika itu rapat pleno maka mekanisme yang di lalui sangat panjang. Tapi yang terjadi rapat biasa mengusulkan calon penjabat wali kota Sorong.

” Hal ini sesuai dengan Pasal 111 dan 114 tentang mekanisme pengambilan keputusan,” kata Gusty.

Gusty menegaskan, di dalam RDP tersebut kami mencoba memahami isi surat yang di maksud bahwa yang boleh diusulkan sebagai calon penjabat adalah Pejabat Tinggi Pratama.

Setelah kita diskusikan, yang boleh diusulkan yaitu Sekda atau Sekwan. Berhubung di rumah sendiri ada pejabat yang mememuhi kriteria, ya kita usulkan, ngapain kita usulkan orang dari luar.

” Kita putuskan mengusulkan nama Sara Kondjol untuk diusulkan sebagai penjabat wali kota Sorong, sedangkan dua nama lainnya, yakni Andrias Adi dan Julian Kelly Kambu kita serahkan ke BKD Kota Sorong.” ujarnya.

Gusty mengingatkan bahwa yang kami lakukan ini sesuai kewenangan kami, disini bukan kewenangan Partai Politik. Bahkan Partai Politik ridak boleh mengintervensi karena memang perintahnya jelas dari Kementrian Dalam Negeri.

” Tiga nama yang diusulkan, antara lain Sara Kondjol, Andrias Adi dan Julian Kelly Kambu, berkasnya telah kami kirim ke Kemendagri. Kalaupun dari Provinsi mengusulkan silahkan, nanti keputusannya ada Presiden dan Menteri Dalam Negeri,” kata Gusty.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.