Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pusling Praperadilankan Kejari Sorong

×

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pusling Praperadilankan Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018, yakni Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali, melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (19/05/2021).

Kuasa hukum pemohon Praperadilan, Loury Dacosta yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan.

Loury pun memperlihatkan draf permohonan Praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong.

Alasan diajukannya praperadilan, pertama pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan tidak terdapatnya kerugian keuangan negara. Ketiga, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Khususnya surat dan ahli yang menunjukan adanya kerugian negara.

Menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum pemohon, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, praperadilan itukan hak setiap warga negara untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan. Yang jelas, kasus dugaan korupsi pusling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018 yang ditangani kejari Sorong telah sesuai tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Praperadilan ini juga sebagai fungsi kontrol bagi kejari Sorong dalam menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini kami baru menerima satu relas panggilan praperadilan. Pada prinsipnya kami siap menghadapi sidang praperadilan, dengan menyiapkan segala jawaban maupun bukti-bukti untuk kami jelaskan kepada pihak pengadilan dan masyarakat bahwa proses penyidikan, keputusan penyidikan maupun kesimpulan penyidikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kasi Pidsus, Khusnul Fuad.

Sementara itu, pihak pengadilan negeri Sorong membenarkan bahwa tim kuasa hukum pemohon praperadilan telah mendaftarkan gugatannya. Dan jadwal peraidangannya hari Jumat mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pusling pada dinkes kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Karim dan Yano Asbhi Wali.

Akibat perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,950.670.090, dari pagu anggaran senilai Rp 2,3 miliar. Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.