SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 setelah memiliki 2 alat bukti dan telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli.
Dengan mengenakan rompi merah muda, empat tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (18/10/2021), langsung ditahan di Rutan Lapas Sorong.
Empat tersangka yang kita tahan, yakni Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali. ” Mereka ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan,” jelas Kajari Sorong melalui Kasi Pidsus, Khusnul Fuad.
Dikatakan, selama menjalani pemeriksaan, dua tersangka atas nama Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali didampingi kuasa khusus, sedangkan dua tersangka lagi, yakni Petrus Titit dan Octavianus Bofra didampingi penasihat hukum penunjukan.
Setelah dilakukan penahanan, sekanjutnya kita masih menunggu petunjuk dari tim JPU barulah berkas perkara dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan pusling di dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018 kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Fuad.
Fuad menambahkan, mengantisipasi praperadilan, tentunya hal itu tidak menghentikan jalannya penyidikan. Artinya, sampai sejauh ini, secara formal kita sudah berupaya menangani perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Bisa dikatakan kalau 10 kali praperadilan, kita menyiapkan 11 kali penyidikan.
Fuad mengaku, penyidikan terbaru yang kita lakukan selama 3 bulan, pasca praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Diketahui dinas kesehatan kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan TA 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.178.420.000,00 yang terkaver dalam kontrak nomor : 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016.
Untuk kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan TA 2016 di kerjakan oleh tersangka Yano Asbhi Wali selaku Direktur CV RIBAFA berdasarkan kontrak nomor 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016 dimana Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut PPK tersangka Octavianus Bofra dengan tersangka Yano Asbhi Wali selaku Direktur CV RIBAFA melakukan perjanjian pada tanggal 01 Maret 2016.
Namun, yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan proses lelang sesuai aturan pengadaan barang/jasa, akan tetapi tidak dilakukan sehingga tersangka Petrus Titit selaku kepala dinas kesehatan kabupaten Tambrauw waktu itu mengarahkan untuk kegiatan tersebut dikerjakan oleh tersangka Yano Asbhi Wali
dengan penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Pusling Perairan nomor : 016/DINKESTBR/SPPBJ/II/2016 tanggal, 29 Februari 2016 dan SPK Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKESTBR/DAK/2016 tanggal, 02 Maret 2016 untuk pengadaan pusing perairan pada dinkes kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Bahwa sesuai dengan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.00.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.