Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pusling Tambrauw Jalani Sidang Dakwaan

×

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pusling Tambrauw Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan Puskesmas Keliling Perairan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 di gelar di PN Manokwari, Selasa, 23 Nopember 2021.

Sidang yang dipimpin hakim Cahyono Riza Andrianto ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Dalam surat dakwaan kami, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong secara ringkas menguraikan bahwa terdakwa Perus Titit, Octavianus Bofra, Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim dalam melaksanakan pengadaan barang berupa speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling perairan pada bulan Maret 2016 tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta speadboat tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat difungsikan sebagai sarana transportasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di pesisir Kabupaten Tambrauw.

” Dari nilai kontrak pengadaan speadboat dalam kegiatan pusling perairan senilai Rp 2.178.420.000, negara dirugikan sebesar Rp 1.950.676.090,” jelas ketua tim JPU, Khusnul Fuad saat dikonfirmasi, Rabu sore (24/11/2021).

Fuad menambahkan, untuk keempat terdakwa kami dakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fuad mengaku, setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim mengajukan keberatan. Nota keberatan tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Sementara, tim penasihat hukum terdakwa Petrus Titit dan Octavianus Bofra, Simon Soren tidak mengajukan eksepsi. Karenanya, untuk sidang pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Menanggapi surat dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim, Loury da Costa saat dikonfirmasi menyampaikan, setelah kami menyimak dan mencermati surat dakwaan jaksa, ada celah untuk kita ajukan eksepsi.

Nah, mengenai materinya akan kmai sampaikan pada sidang lanjutan tanggal 30 Nopember mendatang. Saat ini kami belum bisa menyampaikan materinya terkait apa,” ujarnya.

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.