Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Ditunda Hingga Kamis Besok

×

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Ditunda Hingga Kamis Besok

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali melanjutkan sidang dugaan pembunuhan anggota Brimob Yones Fernando Siahaan, Selasa, 28 Maret 2023.

Sidang yang menghadirkan terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan Andi Abdulah Pongoh sejatinya mengagendakan penyampaian Nota Keberatan (Eksepsi) dari tim Penasihat Hukum terdakwa, namun ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap.

Dalam persidangan, hakim Rivai Rasyid Tukuboya menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan sidang dikarenakan dua hakim lainnya tidak hadir.

Menurut hakim Rivai, ini merupakan perkara menonjol sehingga harus dihadiri majelis hakim lengkap.

Kendati demikian, dipersidangan sempat terjadi beda pendapat antara Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto dengan tim Penasihat Hukum terdakwa soal turunan berkas yang belum diberikan oleh JPU kepada tim PH terdakwa.

Bahkan JPU Eko Nuryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan salah satu stafnya yang bernama Zulkifli Majid alias Baso untuk mencari tempat foto kopi untuk memoto kopi lengkap Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), akan tetapi tidak ada satu pun tempat foto kopi yang bersedia melayani dikarenakan tebalnya BAP sehingga ditakutkan rusak.

Jawaban JPU ini langsung disanggah salah satu PH terdakwa Siti Mariam yang turut hadir mendampingi terdakwa di dalam persidangan yang menjelaskan bahwa kami sudah mendapatkan tempat foto kopi, hanya saja tidak keseluruhan BAP yang dikasih oleh JPU untuk di foto kopi.

Menanggapi permintaan tim PH terdakwa, Eko Nuryanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya dengan agenda penyampaian Nota Keberatan dari tim PH terpaksa dilanjutkan Kamis besok.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Polisi (Brigpol) Yonas Fernando Siahaan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Beauty Elisabeth Simatauw mengagendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto mendakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan Andi Abdulah Pongoh dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan Andi Abdulah Pongoh terhadap korban Yones Fernando Siahaan terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, sekitar pukul 02.00 WIT. Pembunuhan tersebut terjadi di perumahan Bambu Kuning Jalan Sorong-Makbon, Kelurahan Giwu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Sekilas di dalam surat dakwaan jaksa pun dijelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan mantan istri serta pamannya itu berawal adanya pernikahan antara terdakwa Ardillla Rahayu Pongoh alias Dilla dengan korban Yones Fernando Siahaan pada tanggal 24 Oktober 2011. Dari hasil pernikahannya tersebut mereka dikarunia seorang anak.

Bahwa antara terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan korban Yones Fernando Sihombing telah melangsungkan pernikahan selama 7 tahun. Semenjak mereka melangsungkan pernikahan, orang tua dan keluarga korban Yones Fernando Siahaan tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut. Penyebabnya, karena kurang menyukai latar belakang terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla serta adanya perbedaan agama, sehingga mereka menikah tanpa persetujuan kedua orang tua korban Yones Fernando Siahaan. Hal tersebutlah sering memicu pertengkaran antara korban dengan istrinya atau terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dilla dan berlanjutnya kurang harmonisnya hubungan rumah tangga mereka sampai mereka dikarunia seorang anak laki-laki.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.