SORONG,sorongraya.co- Permasalahan saling klaim sebagai pemilik tanah di Jalan Osok, Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, ynag konon katanya akan dijadikan pusat pemerintahan Provinsi ke-38 di Indonesia ini membuat Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Korneles Usili angkat bicara.
Ditemui di kantor LMA, Selasa sore, 28 Maret 2023 Korneles Usili menjelaskan, seharusnya Salmon Osok yang menjadi bagian dari Dominggus Osok menghormati dan menghargai apa yang telah dilepaskan oleh Dominggus Osok selaku orang tua.
” Salmon inikan menjadi saksi ketika 2013 bapak Dominggus Osok melepas tanah tersebut kepada Irwan Oswandi. Kami pun tidak bisa memberikan pelepasan baru kepada orang lain,” ujarnya
Diakui Korneles bahwa pihaknya mengakui pelepasan yang pertama mengingat hak kesulungan berada pada bapak Dominggus Osok.
” Nanti setelah bapak Dominggus Osok habis barulah hak kesulungan itu jatuh ke Salmon Osok,” kata Korneles.
Lebih lanjut dikatakan Korneles, mengenai pelepasan hak itu nerupakan masalah intern di dalam Sub Marga Osok Klablim. Kecuali, Salmon Osok tidak sinergi dengan kakaknya Dominggus Osok atau Salmon Osok tidak menjadi saksi atas pelepasan tersebut.
” Tapi yang terjadi tidak demikian, dia jadi saksi pertama atas pelepasan itu. Posisi saksi sangat penting dalam sebuah permasalahan. Namun, Salmon Osok seolah-olah lupa diri,” kata Korneles.
Bahkan Korneles mengibaratkan, tidak mungkin ludah yang sudah dibuang kita jilat kembali. Contohnya tanah yang di sana.
” Sebenarnya pelepasan adat yang diberikan ke pak Jerry Waleleng bisa d cek apakah di tanah tersebut kenapa ada patok lain, seharusnya dia yang menjelaskan,” ujar Korneles.
Korneles menyebut bahwa pihak yang mendapat pelepasan hak pertama sudah menyampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, akan tetapi BPN berdalih bahwa di situ merupakan Area Penggunaan Lain (APL).
” BPN sudah tahu masalah ini lalu kenapa tetap menerbitkan sertifikat,” ungkapnya
Korneles pun menegaskan bahwa pelepasan hak tidak boleh dilakukan dua kali atas obyek yang sama. Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) 2017 dikatakan jelas bahwa “Semua hak orang Moi yang ada di sini baik laut maupun di darat, ada keramat dan hutan silahkan punya hak. Tapi kalau pelepasan tanah adat yang sudah kena dengan pelepasan adat, tidak lagi kembali sebagai hak milik. Itu sudah milik pihak kedua,”
Korneles juga mengaku bahwa pelepasan hak yang didapatkan pak Jerry Waleleng tidak tercatat di LMA kabupaten Sorong, mungkin LMA Malamoi.
” Itupun yang diurus oleh Salmon Osok tidak seluas yang saat ini jadi permasalahan,” ujarnya.
Korneles berkeyakinan, jika pak Silas Kalami tahu bahwa ada pelepasan pertama, pasti dia tidak akan memberikan pelepasan kepada pak Jerry Waleleng.
Sebelumnya, anak dari Dominggus Osok, Lea Naomi Osok membenarkan bahwa bapaknya telah melepaskan tanah di jalan Osok atau konteiner kepada pak Irwan Oswandi.
” Tahun 2013 tanah tersebut dilepas ke bapak Irwan Oswandi. Setelah itu tahun 2022 tanah yang sama dilepaskan oleh Salmon Osok kepada bapak Jerry Waleleng,” jelas Lea.
Lea mengaku, di dalam pelepasan yang diberikan kepada Irwan Oswandi, posisi bapak Salmon Osok sebagai saksi.
” Saya baru tahu nama Jerry Waleleng, saya pun belum kenal orangnya,” ucapnya.
” Saya tetap berpatokan pada orang pertama. Hal itupun telah diakui oleh lembaga masyarakat adat,” tambahnya.
Saling klaim antara pihak Jerry Waleleng dengan Irwan Oswandi soal kepemilikan tanah seluas kurang lebih 20 hektare yang berada di jalan Osok, yang konon katanya akan dijadikan pusat pemerintahan provinsi PBD sempat terjadi pada Sabtu dua pekan lalu.