SORONG, sorongraya.co – Tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus rasisme, puluhan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Bagi Monyet, Kamis sore 12 Maret 2020 melakukan aksi tutup mulut menggunakan lakban di halaman belakang kantor Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat.
Puluhan pemuda ini menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sangat ringan. Kedua terdakwa dituntut Tujuh bulan dan Lima bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus rasis.
Sambil memegang spanduk bertuliskan kalimat protes terhadap penanganan hukum pelaku rasisme, yang dituntut dengan hukuman yang dipandang ringan, dibandingkan para terdakwa, yang menyuarakan harga dirinya, ketika orang Papua dilecehkan, justru di dakwa dengan pasal makar.
Koordinator aksi, Natalis Yewen mengatakan solidaritas peduli keadilan bagi monyet meminta semua pihak agar bersikap adil dalam perkara rasisme, yang sempat memicu gelombang protes di bulan Agustus 2019 lalu.
Sesaat sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan makar dengan terdakwa Yoseph Laurens, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho dan Rianto Ruruk, dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda lantaran jaksa penuntut umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana dan Haris Suhud Tomia berada di luar daerah.
Jaksa pengganti, Katrina Dimara pun meminta penundaan selama satu minggu kepada Ketua Majelis Hakim, Wellem Marco Erari untuk menghadirka saksi. [jun]