SORONG,sorongraya.co- Pasca menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, kali ini mantan Wali Kota Sorong dua periode Lambert Jitmau harus menerima kenyataan pahit diadukan ke Polresta Sorong Kota dengan terkait dugaan penipuan terhadap Orgenes Ijie.
” Pengaduan sudah kami buat tadi siang di Polresta Sorong Kota,” Kuasa Hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhidin di kediaman Leonardo Ijie di Jalan Bangau II Kota Sorong, Jumat, 31 Mei 2024.
Ikbal mengaku, pengaduan ini kami buat lantaran sampai detik ini tidak ada niat bail dari Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lambert Jitmau kembalikan uang klien kami 300 juta rupiah.
” Kami sudah mengirimkan somasi hingga dua kali. Itupun somasi kedua, yang tadi kami kasih waktu tiga hari, namun sudah dua minggu ini tidak ada jawaban,” ujarnya.
Ikbal menambahkan, jika pihak Lambert Jitmau mengatakan tidak menerima somasi, anehnya ada orang lain yang menghubungi klien kami minta bertemu.
” Klien kami Orgenes Ijie tidak mau karena bukan kapasitasnya,” ucapnya.
Ikbal menegaskan, persoalan ini hanya bisa di selesaikan dengan cara hukum. Entah gimana caranya hanya polisi yang tahu.
Tapi kalau yang bersangkutan mau selesaikan, tentunya harus kooperatif.
” Ini bukan hanya sekadar utang melainkan penipuan sebab uang yang dikirim klien kami bukan ke nomor rekening tim percepatan pemekaran provinsi PBD melainkan ke nomor rekening salah satu staf Lambert Jitmau kala itu,” ujar Ikbal.
Dia menyebut bahwa pihaknya telah berupaya secara baik-baik, maka sebaiknya di respon juga secara baik.
” Jangan ada bahasa bahwa ini ada kaitannya dengan politik. Saya tegaskan bahwa hal itu tidak ada sama sekali. Klien kami merupakan pegawai di Papua Barat bukan PBD,” tandasnya.
Ikbal kembali menegaskan bahwa ini murni hak daripada Orgenes Ijie bukan maksud lain.
Dia pun mengingatkan jika pengaduan tak juga ditanggapi biarkan polisi yang memastikan bisa dan tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.
” Meski demikian, kami pun akan menyiapkan langkah hukum lain dengan menggugat secara perdata ke PN Sorong. Kita akan lihat nanti,” tutupnya.