AIMAS,sorongraya.co-Dalam dua bulan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong berhasil meringkus tujuh tersangka pengedar narkoba, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
” Tujuh tersangka yang berhasil di ringkus, antara lain berinisial RT, AF, CG, JF, RG, MJ, IM. Tujuh tersangka ini di ringkus di empat tempat berbeda, yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Kentang Kelutahan Malawili, Distrik Aimas, Halte Doom dan di Jalan Sungai Maruni Km 10 Kota Sorong,” jelas Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung, Kamis, 11 Agustus 2022.
Lebih lanjut dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Sorong Iwan Manurung menjelaskan, dari hasil pengembangan yang di kakukan penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 3 bungkus palatik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dari tersangka IM dan Cs MJ.
Kapolres menambahkan, dua paket plastik bening berukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, 7 (tujuh) paket plastik bening berukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, 8 (delapan) paket plastik bening berukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas warna putih berukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja pengembangan dari tersangka CG dan Cs JF.
Sementara, pengembangan dari tersangka RT, CS dan AF, penyidik berhasil mengmaankan barbuk berupa 3 paket plastik bening berukuran besar ganja, 4 paket plastik bening berukuran sedang ganja milik
” Untuk tersangka EG, barang bukti yang diamankan berupa 7 paket plastik bening berukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Iwan.
Iwan mengaku bahwa masing-masing tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.