Hukum & Kriminal

DKPP Kembali Periksa Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung

Bagikan ini:

JAKARTA. sorongraya.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Abhan selaku ketua Bawaslu RI dan Fatikhatul Khoiriyah ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (17/10).

Sidang kedua ini dihadiri oleh Pengadu principal yakni Sherli Dian Meiliandi. Setelah sebelumnya, pada sidang pertama yang dilaksanakan pada hari Jumat (29/9) lalu, Heri Hidayat selaku kuasa hukum dari Sherli Dian Meiliandi tidak hadir.

Dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh ketua DKPP Harjono didampingi anggotanya Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Pengadu mengungkapkan bahwa dirinya telah dirugikan oleh para Pengadu. Pasalnya, dalam ujian seleksi Panwaslu Kab Tanggamus lalu menggunakan tes tertulis dan bukan CAT (Computer Assisted Test).

“Kebetulan saya berteman di facebook dengan Erwin yang merupakan pegawai sekretariatan Bawaslu Provinsi Lampung. Sebelum dibuka pendaftaran Panwaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Provinsi Lampung saya melihat ada link berita yang diposting oleh saudara Erwin. Postingan itu berisi pernyataan saudara Abhan dalam suatu diskusi yang menyatakan telah final bahwa sistem untuk rekruitmen Panwas Kab/ Kota memakai sistem CAT,” kata Sherli.

“Sebelumnya saya sudah pernah mengikuti beberapa kali seleksi tingkat kecamatan namun tidak pernah berhasil. Sehingga saya berkesimpulan, asumsi saya bahwa tes yang sering dilakukan itu hanya sebagai formalitas. Sehingga tidak menjamin adanya keterbukaan. Saya beranggapan bahwa CAT itu suatu kemajuan dalam rekruitmen yang mengedepankan keterbukaan dibandingkan tes tertulis. Saya pernah ikut CPNS dengan sistem CAT, begitu selesai mengerjakan soal tes maka hasilnya ditampilkan di publik dan peserta tahu berapa nilai dan peringkatnya,” imbuhnya.

Terhadap dalil aduan tersebut, Abhan yang hadir dalam pemeriksaan menyampaikan tanggapannya. Dia menyebutkan bahwa benar diawal kepengurusan berdasarkan hasil pleno disepakati untuk dilakukan rekruitmen dengan sistem CAT baik ditingkat Kab/Kota dan Provinsi. Namun, setelah disosialisasikan untuk mengetahui kesiapan sekretariatan, dicapai kesimpulan CAT hanya dapat dilakukan ditingkat provinsi.

“Kami memang pada awal periode kami merencanakan seleksi Panwas Kab/Kota maupun Bawaslu provinsi akan menggunakan sistem CAT dan itu hasil putusan pleno kami pada tanggal 1 Mei 2017. Kemudian, wacana itu kami sosialisasikan dalam satu forum internal di Jakarta tanggal 9 Mei 2017, hadir disitu Kasek dan kepala divisi SDM. Kemudian mencapai pada kesimpulan bahwa CAT belum bisa secara keseluruhan dilakukan di seluruh Kab/Kota se-Indonesia. Maka kami dalam pleno selanjutnya, kami memutuskan CAT hanya dilakukan pada tes seleksi Bawaslu provinsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait pernyataannya dalam berita dia menjelaskan bahwa tanggal 29 Mei 2017 dirinya diundang dalam diskusi sebagai narasumber yang bertema urgensi dalam perbaikan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan pemilu nasional 2019. Abhan menjelaskan bahwa dalam materi yang dipersiapkan terdapat materi tentang proses seleksi Panwaslu Kab/Kota  akan menggunakan CAT.

Namun kemudian dia mencoretnya, karena hal tersebut masih melihat perkembangan. Abhan juga menjelaskan telah meminta sesprinya untuk memperbaiki materi tersebut. Sehingga saat ditampilkan dalam diskusi itu, sudah tidak ada materi yang menyebutkan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan sistem CAT.

“Kekurangan Kami adalah koordinasi antara humas dengan Kami. Humas meliput berita itu, kemudian memakai draf materi saya yang belum terkoreksi. Masih menggunakan draf awal. Maka muncullah berita tentang Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT,” jelas Abhan.

Abhan juga menjelaskan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dilakukan pada bulan Juni. Kemudian, terkait dengan berita tersebut dia sudah memerintahkan untuk dilakukan perbaikan. Sebelum proses seleksi, Abhan mengaku telah memberikan buku pedoman seleksi kepada Bawaslu provinsi. Di dalam buku pedomaan tersebut tidak disebutkan bahwa proses seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan menggunakan sistem CAT.

“Pada buku pedoman tidak ada kalimat atau pernyataan seleksi Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT. Artinya, seleksi akan tetap digunakan sistem manual dan akhirnya memang seluruh Kab/Kota menggunakan sistem manual untuk proses seleksi,” imbuhnya.

Menegaskan jawaban Abhan, Fatikhatul selaku Teradu II membenarkan bahwa ada buku pedoman seleksi. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan penggunakan CAT untuk seleksi Panwaslu Kab/Kota.

“Kami Bawaslu provinsi menerima instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk membentuk tim seleksi disertai dengan pedoman rekruitmen. Bahwa di dalam pedoman tersebut memang tidak ada ketentuan yang menyatakan pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan dengan sistem komputer. Kemudian, setelah kami membentuk tim seleksi.

Tim seleksi mengumumkan persyaratan sesuai dengan pedoman dan pada kesempatan selanjutnya Bawaslu RI juga menyampaikan instruksi kepada Bawaslu provinsi untuk menyampaikan berap jumlah pendaftar yang ada di provinsi Lampung untuk mendapat soal. Jadi soal tes tertulis bukan Bawaslu provinsi yang membuat, menggandakan, tetapi kami sudah mendapatkan dari Bawaslu RI dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah pendaftar,” jelas Fatikhatul.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto selaku sekretaris pribadi ketua Bawaslu juga dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai materi yang disampaikan oleh Abhan dalam diskusi yang dimaksud Pengadu. [mat]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.