Kuasa Hukum Bupati Raja Ampat Moh. Iqbal Muhiddin dan Abdul Azis, saat menunjukkan surat rekomendasi dari Dewan Pers
Metro

Langgar KEJ, Kuasa Hukum Bupati R4 Tempuh Jalur Hukum

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Dinilai melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ), Kuasa Hukum Bupati Raja Ampat, Moh Iqbal Muhiddin, SH, CIL dan Abdul Azis, SH akan menempuh jalur hukum kepada media siber wartaekspres.com karena dinilai mencoreng nama baik bupati raja ampat, Abdul Faris Umlati melalui pemberitaan yang dimuat beberapa waktu lalu.

“Dalam waktu dekat kita akan tempuh jalur hukum kepada media online wartaekspres.com dan kontributornya yang berada di sorong,” kata Azis saat jumpa pers disalah satu cafe di Kota Sorong. Rabu, 18 Oktober 2017.

Azis menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya telah membuat pengaduan ke Dewan Pers terkait berita wartaekspres.com edisi 06 Juli 2017 dengan judul “Bersebrangan Politik Dengan Bupati Anak Jadi Korban”.

Saat menulis berita itu kata Azis, Wartawan wartaekspres.com tidak melakukan cek and ricek, padahal dalam isi berita tersebut nama baik kliennya disudutkan. Berdasarkan pengaduan itu, dewan pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian Rekomendasi (PPR) Nomor 24/PPR-DP/IX/2017 tentang, pengaduan Abdul Faris Umlati terhadap media siber wartaekspres.com.

Dalam PPR tersebut memutuskan media siber wartaekspres.com melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Etiki Jurnalis karena tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi dan tidak menerapkan azas praduga tak bersalah. Selain itu juga melanggar pasal 3 dan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Senada disampaikan Mohammad Iqbal Muhiddin. Kata Iqbal, atas pemberitaan tersebut nama baik Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat tercoreng, bahkan berita ini dinilai menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat kepada bupati raja ampat.

“Kita tahu bahwa Bupati Raja Ampat saat ini tengah melakukan pembangunan di daerahnya, Raja Ampat juga merupakan icon dunia wisata, tetapi justru media ini (wartaekspres.com) menulis berita yang tidak benar dan menyudutkan bupati, kita juga nilai saat menulis berita ada muatan politiknya, padahal seorang jurnalis dalam menulis berita tidak boleh mengedepankan emosional,” tutur Iqbal.

Oleh karena itu Iqbal menegaskan kepada pimpinan media siber wartaekspres.com agar memberikan peringatan kepada korespondenya di Kota Sorong. “Dalam waktu selambat-lambatnya 3×24 jam media wartwaekspres harus meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui medianya dan lima media lokal di kota sorong,” tegasnya. [cr6]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.