MANOKWARI,sorongraya.co – Penyidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) mengamankan 8 ribu liter atau delapan ton BBM jenis solar milik PT. Bersama Papua Unggul, Selasa (25/06).
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, sekira pukul 14.30 WIT, penyelidik Tipidter Brigpol Andreas Maturbongs dan Brigpol Y. Victor Obinaru melihat sebuah kapal kayu KM Nayla Indah yang sedang mengangkut BBM jenis solar yang diisi dalam 2 buah profil tank.
“Setelah diperiksa, kapal ini tidak memiliki ijin angkut dan diduga melanggar pasal 53 huruf b jonto 23 ayat (2) huruf b uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ungkap Mathias melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co,Selasa (25/06) malam.
Barang bukti yang diamankan, yakni 2 buah profil tank warna biru ukuran 5 ribu liter, 1 buah profil tank berisi BBM solar sebanyak 5 ribu liter atau 5 ton dan 1 buaj profil tank berisi 3 ton solar
Penyidik juga memeriksa KSOP Kaimana yakni Jefri Margo Mawar (43) sebagai saksi dan Abdullah (23) yang merupakan ABK KM. Nayla Indah serta Ishak selaku pemilik sekaligus Nahkoda kapal tersebut.
Dari pengakuan Ishak, lanjut Mathias, bahwa BBM yang dimuat adalah BBM jenis Solar milik PT. Bersama Papua Unggul. Dan BBM tersebut berasal atau dibeli dari PT. Pertamina TBBM Kaimana.
“Dan yang selanjutnya akan dibawa ke Kampung Wetuf Distrik Teluk Arguni, Kaimana untuk keperluan pekerjaan proyek mikik PT. Bersama Papua Unggul,” pungkasnya. [krs]