Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Ditetapkan Tersangka Wiro limanow dan Istri Praperadilankan Polsek Sorong Barat

×

Ditetapkan Tersangka Wiro limanow dan Istri Praperadilankan Polsek Sorong Barat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana Praperadilan penetapan Wiro Limanow dan istrinya Femmy Tjiulan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat, 08 Desember 2023.

Kuasa hukum Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan, Arfan Poretoka mengatakan bahwa sidang perdana Praperadilan telah berlangsung. Majelis hakim telah menerima permohonan Praperadilan yang diajukan pihaknya.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

” Hari ini kita sidang Praperadilan. Tadi baru pembacaan permohonan dilanjutkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota,” kata Arfan Poretoka.

Arfan menyebut bahwa praperadilan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawasi kinerja kepolisian.

Ia berharap hakim dapat melihat persoalan praperadilan yang diajukan pihaknya dengan jeli.

” Praperadilan ini juga salah satu kontrol agar pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian tidak boleh sewenang-wenang menetapkan tersangka terhadap seseorang,” ujar Arfan.

Ia pun mengaku bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin,11 Desember 2023 mendatang. Pada sidang tersebut, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.

” Karena ada cacat prosedur yang dilakukan polsek Sorong barat sehingga harapan kami hakim praperadilan dapat melihat persoalan ini dengan jeli,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wiro Limanow beserta istrinya Femmy Tjiulan dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya, Wino Limanow atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya Wino sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.

Menurut keterangan Wirotransaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp 40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.

Belakangan, Wino mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh Wiro melakukan penipuan dan penggelapan.

Arfan Poretoka mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Jika Wino memang merasa bahwa Rp 40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” kata Arfan.

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.