SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana Praperadilan penetapan Wiro Limanow dan istrinya Femmy Tjiulan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat, 08 Desember 2023.
Kuasa hukum Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan, Arfan Poretoka mengatakan bahwa sidang perdana Praperadilan telah berlangsung. Majelis hakim telah menerima permohonan Praperadilan yang diajukan pihaknya.
” Hari ini kita sidang Praperadilan. Tadi baru pembacaan permohonan dilanjutkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota,” kata Arfan Poretoka.
Arfan menyebut bahwa praperadilan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawasi kinerja kepolisian.
Ia berharap hakim dapat melihat persoalan praperadilan yang diajukan pihaknya dengan jeli.
” Praperadilan ini juga salah satu kontrol agar pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian tidak boleh sewenang-wenang menetapkan tersangka terhadap seseorang,” ujar Arfan.
Ia pun mengaku bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin,11 Desember 2023 mendatang. Pada sidang tersebut, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.
” Karena ada cacat prosedur yang dilakukan polsek Sorong barat sehingga harapan kami hakim praperadilan dapat melihat persoalan ini dengan jeli,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wiro Limanow beserta istrinya Femmy Tjiulan dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya, Wino Limanow atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya Wino sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.
Menurut keterangan Wirotransaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp 40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.
Belakangan, Wino mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh Wiro melakukan penipuan dan penggelapan.
Arfan Poretoka mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jika Wino memang merasa bahwa Rp 40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” kata Arfan.