Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Ahmad Wairoy dan Christofol Pattinaya Praperadilan Polres Raja Ampat

×

Ditetapkan Tersangka, Ahmad Wairoy dan Christofol Pattinaya Praperadilan Polres Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua hari sebelum di tahan Kejaksaan Negeri Sorong atas kasus dugaan korupsi kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai, tersangka Ahmad Wairoy dan Christofol M. Pattinaya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong, Jumat, 04 Februari 2022.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Wairoy dan Christofol M. Pattinaya mengajukan Praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Raja Ampat.

Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Babthista yang dikonfirmasi, Rabu, 09 Februari 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan Praperadilan dari tim kuasa hukum tersangka Ahmad Wairoy dan Christofol M. Pattinaya.

” Permohonan Praperadilan didaftarkan Jumat lalu dan sidangnya akan di gelar pada Senin tanggal 14 Februari 2022. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Bernard Papendang,” kata Fransiskus.

Lebih lanjut Fransiskus mengatakan, alasan permohonan Praperadilan, menurut pemohon ada sejumlah uang senilai Rp 75 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, mereka ditetapkan tersangka oleh polres Raja Ampat.

Biasanya kalau case seperti begitu dilakukan secara internal oleh APIP maupun BPKP berdasarkan rekomendasi BPK. Nah, tenggat waktu pengembalian sesuai aturan 60 hari.

” Jika tidak ada pengembalian setelah 60 hari barulah dimasukan dalam laporan Pro Justicia,” ujar Fransiskus.

Mantan hakim PN Timika ini mengaku, tim kuasa hukum pemohon Praperadilan, yang terdiri dari Benediktus Jombang, Yesaya Mayor dan Agustinus Jehamin yang mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat lalu.

Sebelumnya, polres Raja Ampat menetapkan Semuel Belseran, Ahmad Ridha Hanafi, Ahmad Wairoy dan Chriatofol M. Pattinaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penataan taman pelabuhan Waisai tahun anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat.

Keempat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin lalu. Setelah menjalani pemeriksaan tambahan, keempat tersangka ini langsung di tahan di rumah tahanan negara Lapas Sorong untuk 20 hari kedepan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.