SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana gugatan Wanprestasi yang sebelumnya didaftarkan oleh Sumarni melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Rizal dan Siti Zakia Zakaria Umpain.
Sidang yang dihadiri Tim Kuasa Hukum tergugat berlangsung di ruang Cakra, Kamis (04/02/2021), dipimpin hakim Hatijah Paduwi.
Dalam gugatan Wanprestasi, nomor register 14/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 22 Januari 2021, Sumarni selaku penggugat, yang juga merupakan nasabah Koperasi Usaha Desa Sejahtera Km 12, dalam positanya menjelaskan sejak tanggal 13 Nopember 2006 menabung uang sebesar Rp 150 juta, dengan bunga 1 persen setiap bulannya. Karena dapat membantu perekonomian keluarganya. Dan sejak saat itu, penggugat menjadi nasabah aktif KUD Sejahtera, dengan nomor keanggotaan 1714.
Di tahun 2016, penggugat membangun 2 petak ruko di Jalan AM Sangaji Gonop Km 12 masuk. Untuk satu petak ruko yang dibangun tersebut di jual seharga Rp 1.300.000.000. Lalu uang hasil penjualan satu petak ruko Rp 900.000.000 disetorkan ke tabungan di KUD Sejahtera.
Tanggal 03 Mei 2017, penggugat kembali menyetorkan uangnya Rp 200.000.000 untuk ditabung di KUD Sejahtera. Dengan demikian, jumlah tabungan atau simpanan penggugat berjumlah Rp 1.231.306.000. Dan imbalan bunga sebesar 1 persen setiap bulannya, seperti yang dijanjikan tergugat tidak pernah dibayarkan sejak bulan Juli 2017 hingga Januari 2020, sehingga jumlah sebesar Rp 529.461.580.
Sejak tahun 2017 penggugat berupaya menarik uang tabungan beserta bunga 1 persen akan tetapi tidak dilakukan oleh tergugat. Bahkan tergugat hanya membayar angsuran atau cicilan kepada penggugat Rp 15.000.000.
Penggugat telah beberapa kali berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar KUD Sejahtera dapat memberikan uang simpanan penggugat. Namun, usaha yang dilakukan penggugat tidak membuahkan hasil.
Dari perbuatan yang dilakukan tergugat, pihak penggugat, dalam hal ini Sumarni mengalami kerugian materiil Rp 1.231.306.000, sedangkan kerugian immateriil yang ditimbulkan dari perbuatan tergugat sebesar Rp 529.461.580.
Dalam gugatan wanprestasi inipun, penggugat meminta kepada majelis hakim agar dilakukan sita jaminan terhadap 4 bidang tanah dan bangunan 3 milik tergugat.
Sementara dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan dan menetapkan 4 bidang tanah dan bangunan milik tergugat, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi serta memghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 1.231.306.000 dan immateriil Rp 529.461.580 kepada penggugat.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Siti Zakia Zakaria mengatakan, masih ada ruang mediasi yang disediakan pengadilan negeri Sorong. Jika nantinya, dari mediasi tersebut tidak ada titik temu, terpaksa perkara ini dilanjutkan.
Siti pun mengaku bahwa sidang masih akan dilanjutkan Selasa pekan depan,” ujarnya.(jun)