SORONG,sorongraya.co- Tanpa mengenakan sepatu layaknya terdakwa yang dihadirkan dipersidangan, Rahmat Rinaldi Rumalean (21), warga Jalan Tanjung Medan Kota Sorong ini tetap menjalani persidangan.
Sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (04/02/2021) dipimpin hakim Vabianes Stuart Wattimena, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar.
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Rinaldi Rumalean terbukti melakukan tindak pidana cabul yang disertai dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjra selama 8 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Sementara barang bukti berupa 1 buah celana pendek milik korban Bunga (samaran) dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang dalam persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum memohon keringanan hukuman kepada ketua majelia hakim.
Terdakwa Rahmat Rinaldi Rumalean menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana cabul yang disertai dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa pada bulan September 2020. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur berulangkali. (jun)