Hukum & Kriminal

Dipersidangan Korban Bersikeras Tidak Memaafkan Terdakwa

×

Dipersidangan Korban Bersikeras Tidak Memaafkan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara penganiayaan atas nama MAM kembali digelar di PN Sorong, Rabu siang (15/12/2021).

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi, JPU Sarah Bokhorsom hadirkan saksi korban AS, yang tak lain adalah kekasih dari bapak terdakwa.

Dipersidangan, korban menerangkan bahwa dirinya baru sampai di rumah, tiba-tiba didatangi oleh terdakwa, yang langsung melakukan pemukulan di wajah dan perut korban.

Korban mengaku tidak menerima atas perbuatan terdakwa. Selain itu, korban mengatakan tidak mau memaafkan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Steven Kalalu, yang ditemui usai persidangan mengatakan, korban menyangkal adanya upaya perdamaian dengan terdakwa. Padahal, empat kepala suku, yakni Iwaro, Inanwatan, Kokoda dan Moi.

” Itu hak daripada korban, yang penting kami telah berupaya agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Sarah Bokorshom pun membenarkan bahwa korban tidak mau memaafkan terdakwa. Pihak keluarga sudah beberapa kali datang meminta maaf tapi di tolak oleh korban.

Disisi lain, korban dengan bapak terdakwa ini kan sudah kawin. Seharusnya korban bisa memaafkan terdakwa mengingat terdakwa inikan anak kandung dari suami korban.

Sebelumnya, di ruang persidangan, hakim Muslin Ash Shidiqqi berharap korban bisa memaafkan terdakwa. Sehingga tidak ada permasalahan lanjutan yang akan terjadi di kemudian hari.

Tidak ada lagi saling membenci antara kedua belah pihak. Apalagi balas dendam atas apa yang telah terjadi.

Diketahui sidang perdana pengeroyokan dengan terdakwa MAM berlangsung pada Selasa sore (07/12/2021), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Dharma Putra.

Perempuan yang merupakan anak tertua dariboknum prajurit TNI AD ini didakwa oleh JPU melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP lantaran melakukan pemukulan terhadap korban AS.

Dipersidangan, sebagaimana di dalam surat dakwaan JPU dijelasjan bahwa pemukulan yang dilakukan oleh MAM terhadap AS terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIT. Pemukulan terhadap korban dilakukan terdakwa bersama ABH SPM dan ABH JC di rumah korban di Jalan Malibela Kota Sorong.

Pemukulan yang dilakukan terdakwa bersama kedua adiknya yang maaih di bawah umur dikarenakan ketidaksukaan mereka terhadap korban yang tak lain adalah WIL dari bapak mereka. Setelah ibu terdakwa meninggal dunia, korban memiliki hubungan asmara dengan bapak kandung terdakwa. Sejak saat itulah terdakwa harus menghidupi adik-adiknya yang masih di bawah umur.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.