SORONG,sorongraya.co- Tersangka pencabulan anak di bawah umur Martinus Kafroly alias Bapa Koko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang (15/12/2021).
Sidang tertutup yang di pimpin hakim Hatijah Paduwi tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Di luar persidangan, JPU Alwin Michel Rambi ketika dikonfirmasi menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan Martinus Kafroly alias Bapa Koko terhadap korbannya BA terjadi pada bulan Juni dan Juli 2021. Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa di rumah barak, yang tak lain adalah tempat tinggal terdakwa.
Berawal ketika saksi MM dan korban BA pergi membeli korek api lalu diperjalanan pulang bertemu dengan terdakwa yang saat itu dalam keadaan mabuk. Terdakwa pun menyuruh saksi MM dan korban BA masuk ke dalam rumah. Korban kemudian berlari masuk ke dalam rumah, sedangkan saksi MM hanya menunggu di depan pintu masuk rumah.
Tak lama kemudian, terdakwa merayu saksi MM dengan memberikan uang Rp 50.000 agar masuk ke dalam rumah. Namun, saksi MM tidak mau dan pulang ke rumah. Terdakwa yang berada di dalam rumah lalu mencabuli korban. Setelah itu korban di suruh pulang ke rumahnya oleh terdakwa.
Pada saat mandi korban melihat darah keluar dari alat vitalnya. Namun, korban enggan memberitahukan ibunya AM karena takut dimarahi. Barulah pada tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIt korban memberitahukannya kepada ibunya AM.
Atas perbuatannya terdakwa yang tak lulus Sekolah Dasar ini dikenakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasak 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas (PKA) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sidang tertutup yang dihadiri penasihat hukum terdakwa, Yesaya Mayor ini ditunda oleh hakim Hatijah Paduwi hingga Januari tahun 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penasihat hukum terdakwa, Yesaya Mayor saat dimintai tanggapan membenarkan bahwa kliennya di dakwa oleh jaksa lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Yesaya menambahkan, kliennya mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong.