Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, AR Jalani Sidang Perdana

×

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, AR Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Diduga menyetubuhi anak dibawah umur, AR (24) menjalani sidang perdananya  di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Senin 25 Juni 2018.

AR dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas  UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak.

Dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH menjelaskan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi pada tanggal 24 Maret 2018.

Dengan rayuan dan ciuman yang dilakukan AR, korban yang masih dibawah umur tersebut akhirnya mengikuti keinginan terdakwa. Usai mendengar dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Ismail Wael menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang berlangsung kemarin terdakwa didampingi penasehat hukum Iriani, SH,MH. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.