SORONG,sorongraya.co-Mantan Kepala Kampung Meosmanggara, Kabupaten Raja Ampat inisial YM ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 oleh Polres Raja Ampat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Pasaoran, Rabu, 22 Mei 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa mantan Kepala Kampung Meosmanggara YM dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Raja Ampat dengan dugaan penyalahgunaan dana desa.
” Laporan dugaan penyelewengan dana desa dilaporkan masyarakat tertanggal 11 Agustus 2022, dengan LP nomor LP/A/85/VII/SPKT.OPS.GAR/ POLRES RAJA AMPAT POLDA PAPUA BARAT,” jelasnya.
Edwin mengungkapkan, sekitar tanggal 31 Agustus 2021 Inspektorat Kabupaten Raja Ampat melimpahkan hasil temuan pemeriksaan khusus Kampung Meosmanggara tahun anggaran 2019 dan LHP Khusus lanjutan Nomor: 700/772.a/LHP- KHS/ITKAB-RA/2020 tanggal 20 Desember 2020 kepada penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.
” Hasilnya, ditemukan bahwa dari pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 dilakukan sebanyak 3 tahap, yang bersumber dari anggaran Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) senilai Rp 1.566.501.990,” ujarnya.
Edwin menyebut, anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Raja Ampat Nomor 1 tahun 2019.
Nah, kepala Kampung Meosmanggara saat itu YM menerbitkan Peraturan Kampung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2019.
Anggaran tersebut diperuntukan belanja pegawai, belanja barang/jasa dan modal desa, yaitu kegiatan pembangunan kampung serta pembinaan kemasyarakatan.
” Pembangunan yang dilakukan tidak selesai dilaksanakan, namun anggaran tersebut telah habis digunakan,” kata Edwin.
Ia juga mengaku bahwa pembangunan yang tidak diselesaikan, yaitu satu unit kantor kampung, lima unit rumah layak huni, tiga unit solar sell, satu unit MCK dan penggunaan anggaran PPK untuk kepentingan pribadi.
” Dengan kondisi itu, kemudian penyidik meminta BPKP Provinsi Papua Barat melalukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 566.140.982.00,” tegasnya.
Orang nomor satu di polres Raja Ampat ini mengungkapkan, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu mengelola dan mengatur pengeluaran dan alokasi Dana Desa TA 2019 tanpa melibatkan aparat kampung.
Tak hanya itu, tersangka juga membuat dan memalsukan bukti berupa nota, kwitansi pembelian material terkait dengan LPJ Dana Desa TA 2019 serta tidak membuat LPJ Dana Desa untuk tahap 2 dan tahap 3 tahun anggaran 2018.
” Motif dari tersangka yaitu memakai Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan membiayai kebutuhan Istri simpanan dan juga membeli 1 unit mobil untuk operasionalnya selama berada di Waisai,” beber Edwin.
Edwin menambahkam, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
” Ancaman hukumannya pidana penjara Seumur Hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” ujarnya.
Edwin pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas permasalahan ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.