WAISAI, sorongraya.co – Inpektorat Kabupaten Raja Ampat akan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan -Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap 5 oknum kepala kampung yang diduga menyelewengkan alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada akhir Januari 2020 mendatang.
Kepala Inspektorat Raja Ampat, Muhidin Tafalas,S.hut.,M.Si, kepada media ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara khusus maupun reguler terhadap oknum yang sudah terindikasi.
” Dari surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak lengkap, kemudian program – program yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang direncanakan juga tidak terealisasi, ” kata Tafalas di kantornya. Rabu (14/01/2020).
Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan hasil pemeriksaan dan mendapat instruksi Bupati untuk segera ditindaklanjuti dalam sidang TPTGR. Tujuan digelar sidang tersebut, agar lebih tegas dan akurat karena mekanismenya sudah diatur didalam Undang-undang.
” Peringatan untuk segera mempertanggungjawabkan sudah diberikan. Kita juga sudah berikan waktu, namun jika tetap tidak ada itikad baik maka kami akan memanggil mereka untuk mengikuti sidang TPTGR tersebut. Sementara untuk waktu pengembalian kerugian harus sesuai aturan BPK selama 60 hari saat laporan hasil pemeriksaan LHP dikeluarkan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif Bupati dalam memberantas masalah korupsi, karena selain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah, setiap program dari pusat di monitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya adalah Dana Desa.
” Kita menyikapi itu dengan eksen, mungkin ini persoalan strategi tetapi konsekuensinya tersendiri. Kalau sidang TPTGR mereka tidak bisa membuktikan atau tidak mengembalikan, maka rananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya. [dav]