MANOKWARI,sorongraya.co– Diduga jual dua peket narkoba jenis sabu, oknum pemuda berinisal RB diringkus tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat di wilayah hukum Polres Sorong Kota.
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono kepada wartawan di Manokwari, Rabu (11/4/2018) mengatakan, tersangka berinisial RB itu ditangkap pada Rabu dini hari tadi.
“Barang bukti yang kami dapat berupa dua paket sabu-sabu ukuran kecil. Beratnya sekitar 2 gram, nanti kami akan timbang untuk mengetahui pasti beratnya,” kata Hary.
Hary mengatakan, tersangka RB tertangkap di sekitar Kompleks Pasar Remu, Kota Sorong, dalam operasi yang dipimpin IPTU Gelora Tarigan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,RB bukalah orang dari luar Sorong.
Sesuai kartu identitas kependudukan yang dimiliki tersangka RRB merupakan warga kelahiran Sorong 02 Oktiber 1997.”Dia warga Rufei Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Penyelidikan masih dilakukan,” ucap Supriyono.
Selain dua paket sabu, barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka RB berupa satu buah handphone Samsung, uang Rp.150.000, dan tas pinggang warna hitam.
Hary menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang terima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat sekira pukul 00.05 wit bahwa di Jl. Selat Morotai Komplek Pasar Remu akan ada transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.”pengakuan tersangka RB barang bukti sabu itu diperoleh dari IM. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Hary seraya menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.(ken)