Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Di Vonis 8 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Akan Mengajukan PK

×

Di Vonis 8 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Akan Mengajukan PK

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pasca putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong, menghukum anak LK (14) 8 tahun penjara, tim pengacara akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

” Setelah kami menerima salinan putusan Kasasi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sorong, dalam waktu dekat kami akan mengajukan Peninjauan Kembali,” kata Fernando Ginuni, Selasa, 29 Maret 2022.

367
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Fernando menjelaskan, di dalam putusan kasasi MA tanggal 16 Februari 2022 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri tersebut dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Anak Lukas Ky tersebut serta membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

” Artinya, putusan ini menguatkan putusan penhadilan negeri Sorong, 8 tahun penjara,” tambah Fernando.

Sebelumnya, anak Lukas Ky di vonis 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri Sorong lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Vonis yang diberikan hakim PN Sorong lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut anak Lukas Ky dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Di vonis 8 tahun penjara, tim penasihat hukum terdakwa lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jayapura. Akan tetapi putusan PT Jayapura tanggal 29 Desember 2021 lalu menguatkan putusan pengadilan negeri Sorong.

Anak Lukas Ky merupakan satu dari tujuh pelaku penyerangan pos peraiapan Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, yang telah menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan.

Anak Lukas Ky bersama dengan 6 pelaku lainnya yang saat ini menjalani persidangan di PN Makassar menyerang pos persiapan Koramil Kisor pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIT.

Akibat penyerangan tersebut menyebabkan empat prajurit terbaik TNI Angkatan Darat gugur.

339
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.