Hukum & Kriminal

Di Vonis 13 Tahun Penjara, JPU dan PH Terdakwa Nyatakan Banding

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken menyampaikan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Sorong dalam perkara penganiayaan.

” Tak hanya kami yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum, Putu Iskadi Kekeran pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” ujar Jerol, Kamis, 16 Februari 2022.

Menurut Jerol, kami ajukan banding atas putusan majelis hakim PN Sorong yang menjatuhkan vonis terhadap klien kami Mansye Patty alias Ance aliss Caken dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Padahal kalau kita mau melihat fakta dipersidangan bahwa klien kami tidak mrlakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maupun yang dituntut oleh JPU. Di samping itu, bukti visum pun tak ada dalam kasus ini, namun klien kami tetap di vonis 13 tahun penjara,” tambah Jerol.

Sehari sebelumnya, Rabu, 15 Februari 2022 majelis hakim PN Sorong yang di pimpin Rivai Tukuboya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Mansye Patty alias Ance alias Caken.

Diketahui vonis yang di terima Mansye Patty alias Ance alias Caken sama dengan tuntutan JPU pada sidang beberapa waktu sebelumnya.

Dalam amar putusan hakim, Mansye Patty alias Ance alias Caken dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 338 KUHP. Akibat tindak pidana tersebut menyebabkan korban Kristina Makalause meninggal dunia.

Terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong gegara membunuh kekasihnya yang bernama Kristina Makalause.

Seperti dijelaskan di dalam dakwaan JPU bahwa tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan terdakwa terhadap korban Kristina Makalause, yang tak lain adalah kekasihnya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021, sekitar pukul 12 00 WIT, di kos-kosan milik korban Kristina Makalause di Jalan Bolmalit, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Berawal ketika terdakwa datang bertamu di rumah korban, yang tak lain adalah kekasihnya itu lalu korban mengatakan “saya mau pulang kampung dan rencana tidak balik lagi ke Sorong.” Kemudian terdakwa menjawab “baru saya” lalu dijawab oleh korban “ko tinggal.” Mendengar jawaban korban terdakwa lalu mengatakan “ko kastinggal saya, saya bunuh ko.” Lagi-lagi korban menjawab “ko berani, ko coba.”

Emosi lantaran mendengar jawaban korban, terdakwa lalu mengambil kain selimut yang ada di atas tempat tidur kemudian melilitkannya ke leher korban dan menariknya dengan kencang. Akibatnya tidak dapat bernapas, korban akhirnya meninggal dunia.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.