Hukum & Kriminal

Demonstrasi Di Pengadilan Negeri Sorong Mendesak 6 Tahanan Politik Dibebaskan

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Solidaritas Masyarakat Sorong Raya Peduli Tahanan melakukan demonstrasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Sorong, Senin (05/07/2021). Pendemo yang berjumlah belasan orang ini mendesak agar Pengadilan Negeri Sorong membebaskan 6 tahanan politik, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Mereka yang menjadi tahanan politik juga manusia. Mereka tak sepantasnya diperlakukan dengan tidak semestinya. ” Kami berjuang di atas kami sendiri, tidak perlu ada tindakan yang berlebihan dari aparat kepolisian,” teriak pendemo.

Kehadiran kita di PN Sorong karena kita peduli dengan rekan-rekan kita yang ditangkap. Hak-hak mereka diabaikan dan tidak diakomodir oleh kepolisian dan kejaksaan negeri Sorong.

Buktinya, untuk menangani perkara ini, pengacara telah disiapkan oleh polisi untuk mendampingi rekan-rekan kita yang saat ini proses hukum sebagai tahanan politik.

” Ini negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi. Sebaiknya jangan mengabaikan hak-hak orang asli Papua,” kata koordinator demo, Marthinus Fatem.

Pendemo pun meminta, berikan keadilan bagi Orang Asli Papua. Jangan putar-putar kami karena diantara mereka yang ditahan ada orang tua yang ditahan, lantas bagaimana nasib anak-anak mereka,” ujar salah satu pendemo wanita.

Sangat wajar apabila kita bicara di atas tanah kita sendiri. Berikan hak yang sama terhadap rekan-rekan kita yang ditahan. Pak hakim, jaksa dan polisi tolong jangan putar-putar kami. Kalau mau adil, berikan keadilan itu yang sebenar-benarnya.

Proses persidangan masih berjalan karena memang prosedurnya seperti itu dan tidak boleh dilanggar. Memang ada putusan awal (sela). Dalam putusan sela, melanjutkan perkara, dengan pemeriksaan saksi. Mengingat sebelumnya pengacara terdakwa mengajukan keberatan dikarenakan Surat Dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak lengkap.

Putusan sela ini menyangkutnya syarat formal perkara. Belum masuk pada pokok perkara. Jadi, harus dipahami bahwa putusan sela bukanlah putusan akhir, ” kata Muslim Ash Shidiqi saat menemui pengunjuk rasa.

Muslim menambahkan, kami akan memperhatikan hak daripada penuntut umum maupun terdakwa. Silahkan kalau ada bukti maupun saksi yang menguatkan bahwa terdakwa tidak bersalah bisa diajukan kepersidangan.

” Kami sangat berterima kasih sekali dengan masukan yang disampaikan. Kedepannya, dalam menangani perkara makar kami akan memperhatikan hak-hak daripada para pihak,” ujar Muslim.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.