Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Demo Masyarakat Adat Minta Petrus Titit dan Octavianus Bofra Dibebaskan

×

Demo Masyarakat Adat Minta Petrus Titit dan Octavianus Bofra Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Solidaritas Masyarakat Adat Peduli Keadilan (SMAPK) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari jaksaan Negeri Sorong, Jumat, 11 Maret 2022.

Koordinator aksi da orasinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk membebaskan dua tokoh adat Tambrauw, Petrus Titit dan Octavianus Bofra dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan speadboad dalam kegiatan puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.

Kejaksaan Negeri Sorong harus bertanggung atas kasus yang melibatkan dua orang tua kami, yakni Petrus Titit dan Octavianus Bofra.

” Kami akan mengawal terus kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari,” ujar Imran Wokas.

Pendemo lainnya, Yeheskiel Kalasuat pun dalam orasinya menyampaikan bahwa pegawai yang di Kabupaten Tambrauw harus bekerja dengan hati agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tambrauw.

” Kasus ini kan sudah pernah selesai, di mana putusan praperadilan dinyatakan menang tetapi kenapa dua orang ini tetap di proses hukum. Kita ketahui bahwa dua orang ini merupakan orang tua adat yang tentunya sangat kita hormati,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Titus Titit, orang adat datang ke Kejari untuk mempertanyakan bagaimana proses hukum positif. Apabila kalian bekerja tidak benar di tanah ini, siapa pun orangnya pasti akan bersih.

” Orang-orang yang bekerja di dalam kejaksaan harus dibersihkan karena kerja tidak benar. Entah ada apa ini, putusan praperadilan atas kasus ini sudah menang tapi kemudian diterbitkan sprindik baru lalu di proses hukum lanjut, ada apa ini,” Titus Titit.

Setelah menggelar orasi, perwakilan masyarakat ada menyerahkan selembar kertas yang berisikan dua butir tuntutan, yang isinya, pertama, meminta kejaksaan untuk segera membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan karena tidak memdasar secara yiridis mengklaim kerugian negara yang menjadikan mereka sebagai koruptor. Kedua, bebaskan kepala dinas kesehatan kabupaten Tambrauw Petrus Titit dan PPTK Octavianus Bofra.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Khusnul Fuad mengatakan, kasus ini masih berproses di pengadilan, biarkanlah salah dan benarnya diputuskan oleh pengadilan. Yakinlah bahwa apa yang rekan-rekan tuntutkan itu benar adanya.

Proses hukum kami lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.

” Kami berharap pengadilan bisa secepatnya memutuskan dan memberikan kepastian hukum. Kalau salah ya pasti dilanjutkan, tapi kalau tidak bersalah pasti dibebaskan secepatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Fuad menegaskan, tidak ada tendensius apapun dalam proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan speadboad dalam kegiatan puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.

” Saya pastikan bahwa proses hukum yang kami lakukan terkait kasus dugaan korupsi pusling Tambrauw ini tidak ada kepentingan apapun,” ucapnya.

Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang telah datang ke kejari Sorong menyampaikan aspirasi kepada kami.

Yang jelas kami akan menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang rekan-rekan sampaikan hari ini,” tambah Fuad.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.