SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum Andre Susilo mengatakan, hingga saat ini perkara Wanprestasi yang di gugat oleh kliennya di Pengadilan Negeri Sorong pada 15 Nopember 2021 lalu hingga saat ini masih berjalan. Tahapan persidangan sudah masuk jawab menjawab.
Hanya saja klien kami merasa terganggu dengan upaya yang dilakukan Bank BRI Cabang Manokwari yang akan melakukan lelang terhadap tiga aset milik klien kami.
” Tiga aset milik saudara Andre Susilo yang rencananya akan di lelang, antara lain tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat SHGB 1800 dengan luas 600 meter persegi, SHGB nomor 1799 dengan luasan 2.0000 meter persegi dan SHGB nomor 1798 dengan luasan 1.247 meter persegi. Tiga aset tersebut berada di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong,” kata Remon Morintoh, Jumat, 11 Maret 2022.
Bahkan Benry Napitupulu menembahkan, tiga aset, yang didalamnya termasuk bangunan AS Karaoke dan Hotel Luxio inikan statusnya kan masih milik klien kami dan berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang bergulir di PN Sorong.
” Jadi, kami minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila mengikuti proses lelang yang rencananya akan di lakukan oleh Bank BRI Cabang Manokwari,” ujarnya.
Kasihan kalau nantinya ada masyarakat yang menang lelang tiba-tiba obyeknya masih bersengketa di PN Sorong dan belum berkekuatan hukum tetap.
Makanya, kami sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait lelang tersebut,” kata Benry.
Lebih lanjut Benry mengatakan, di dalam gugatan wanprestasi kami dengan nomor register 128/Pdt.G/2021/PN.Son tertanggal 15 Nopember 2021 sudah sangat jelas. Apalagi Petitum yang kami mohonkan, terutama pada poin 4 bahwa lelang yang di lakukan oleh tergugat III dalam hal ini bank BRI Manokwari dan turut tergugat KPKNL tidak mempunyai hukum mengikat.
Nah, pada poin 6 nya disebutkan menghukum para tergugat dalam hal ini Teddy Renyut, PT Oddiseey Saena Mandiri, bank BRI Manokwari dan KPKNL atau siapapun yang mendapat hak dari para tergugat tetap mengembalikan aset tersebut kepada penggugat, dalam hal ini Andre Susilo,” bebernya.
Benry pun meminta kepada pihak bank BRI Manokwari agar menunda rencana lelang tersebut, sembari menunggu proses hukum di pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejak perkara ini kami daftarkan ke PN Sorong kami pun sudah menyurati bank BRI Manokwari, meminta penundaan lelang, akan tetapi tidak di respon.
” Jika pada akhirnya kami kalah dalam persidangan, silahkan tiga obyek tanah tersebut di lelang. Namun, ketika pihak kami yang menang, obyek tersebut harus dikembalikan ke klien kami,” kata Benry.
Pengacara senior ini mengaku, PN Sorong tidak berhak meminta agar lelang dibatalkan. Hanya saja kami sudah memasukan permohonan sita jeminan ke PN Sorong. Maksudnya supaya tiga obyek tanah dan bangunan milik klien kami tidak jatuh tangan siapapun.
” Saya berharap, PN Sorong bisa mengabulkan permohonan kami tersebut,” ujar Benry.
Sebelumnya, pemilik PT Oddiseey Saeana Mandiri Tedy Renyut untuk kedua kalinya tidak hadir dalam sidang Wanprestasi yang digelar di PN Sorong, Selasa (22/11/2021).
Sidang yang berlangsung Selasa siang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum pihak penggugat. Karena tergugat tidak hadir maka persidangan di tunda oleh hakim Muslim Ash Shidiqqi hingga 15 Desember 2021.
Menanggapi ketidakhadiran pihak tergugat, kuasa hukum Andre Susilo (penggugat), Benry Napitupulu menyampaikan meskipun dua kali pihak tergugat tidak hadir dipersidangan, masih ada sekali pemanggilan. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap akan dilanjutkan.
Dalam perkara nomor 128 ini klien kami Andre Susilo menggugat saudara Tedy Renyut lantaran ingkar janji dalan perjanjian jual beli aset, dalam hal ini hotel Luxio dan AS karaoke.
Dalam perjanjian jual beli yang dibuat di notaris Irianto pada tanggal 11 Juli 2018 disepakati harga jual beli aset senilai 80 miliar rupiah. Hanya saja, saudara Tedy Renyut baru membayar 31 miliar rupiah, masih ada sekitar 37 miliar yang dilunasi,” kata Benry.
Benry mengaku, tanpa sepengetahuan klien kami, saudara Tedy Renyut mengalihkan aset tersebut dengan atas nama PT Oddiseey Saeana Mandiri lalu aset milik Andre Susilo dijmainkan di Bank BRI Cabang Manokwari.
Karena Tedy Renyut ini menunggak kredit sehingga aset milik Andre Susilo yang tadinya dijaminkan oleh Tedy Renyut di Bank BRI Cabang Manokwari. Makanya, pihak KPKNL akan melelang aset milik klien kami.
” Pak Andre Susilo sudah meminta kepada Tedy Renyut untuk secepatnya melakukan sisa pembayaran pembelian aset. Namun, sampai sekarang belum juga dilunasi oleh pemilik PT Oddiseey Saeana Mandiri,” ujar Benry.