SORONG,sorongraya.co- Kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan BPBD Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2014, hari ini, Senin 12 Oktober 2020 resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Delapan tersangka yang sebelumnya dititipkan di Rutan Mapolres Sorong Kota, diterbangkan ke Manokwari guna menjalani sidang perdana, dengan agenda dakwaan di PN Tipikor.
Delapan tersangka yang dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari, yaitu KK, AM, MYM, AST, AA, AR, ARH dan Y. Perjalanan dari Sorong ke Manokwari, delapan dikawal oleh tiga anggota polisi, selain dua orang jaksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty saat dikonfirmasi via pesan singkat WA terkait pelimpahan delapan tersangka dugaan korupsi proyek pematangan lahan BPBD kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2014 ke PN Tipikor Manokwari membenarkannya.
Selain melimpahkan delapan tersangka, sekalian sidang perdananya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah Indra.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Mulyadi Golap yang dihubungi melalui telepon seluler, Senin siang belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, delapan tersangka dugaan korupsi proyek pematangan lahan BPBD Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2014 dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong pada Jumat (24/09’2020). setelah menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan tim pidsus Kkejaksaan negeri Sorong, para tersangka langsung ditahan di rutan polres Sorong Kota untuk 20 hari kedepan,” kata kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sorong, Indra Thimoty dalam keterangan persnya, Jumat malam (25/09/2020).
Lebih lanjut Indra mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan 8 tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar 905 juta rupiah. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Berawal pada tahun 2013, dimana telah tertata anggaran sebesar 3,5 miliar rupiah. Akan tetapi kegiatannya telah dilakukan sejak tahun 2012 oleh kontraktor atas persetujuan kepala dinas. Kontraktor pun lebih dulu melaksankan pekerjaan. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan mark up harga satuan.
Diakui Indra bahwa kasus dugaan korupsi ini telah disidik oleh penyidik tipikor polres Raja Ampat pada tahun 2017. Jadi, perkara ini sudah cukup lama bergulir. Barulah hari ini dilakukan tahap dua. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah pandemi covid-19, sehingga menghambat proses tahap dua.
Indra menambahkan, dalam kasus ini yang berperan penting adalah ARH sebagai kontraktor, yang selanjutnya menyeret beberapa nama, diantaranya AST yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, KK selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2012 dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2013, yakni AM.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.[jun]